Mengenal hukum perlindungan konsumen

photo author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 18:56 WIB
UU ini lahir sebagai respon terhadap kebutuhan hukum, sosial, dan ekonomi dalam menghadapi era perdagangan modern dan globalisasi agar tercipta ekosistem perdagangan yang baik dan berkelanjutan. (metaAI)
UU ini lahir sebagai respon terhadap kebutuhan hukum, sosial, dan ekonomi dalam menghadapi era perdagangan modern dan globalisasi agar tercipta ekosistem perdagangan yang baik dan berkelanjutan. (metaAI)

 

Purwakarta Online - Dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa manusia melakukan perdagangan agar kebutuhannya terpenuhi.

Namun dalam pelaksanaan terdapat tantangan baru terutama mengenai perlindungan konsumen.

Konsumen sering kali berada dalam posisi rentan akan kerugian dari hasil praktik kecurangan bisnis pelaku usaha.

Untuk mengatasi ketimpangan ini dan memberikan perlindungan hukum kepada konsumen, pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Disinilah peran uu perlindungan konsumen sebagai payung hukum dalam melindungi hak-hak konsumen.

UU ini lahir sebagai respon terhadap kebutuhan hukum, sosial, dan ekonomi dalam menghadapi era perdagangan modern dan globalisasi agar tercipta ekosistem perdagangan yang baik dan berkelanjutan.

Pasal 1 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen menjelaskan "Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen" dalam pasal 3 UU Perlindungan Konsumen menjelaskan tujuan dari perlindungan konsumen

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Dengan demikian UU Perlindungan konsumen adalah dasar hukum yang mengatur bagaimana konsumen serta pelaku usaha dalam kegiatan transaksi barang dan/atau jasa agar menciptakan sistem perlindungan yang adil dan seimbang antara konsumen dan pelaku usaha.***

Sumber - _Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen_

Ditulis Oleh Muhammad Rifki Dalfa Misbahul Alam 

Mahasiswa Universitas SingaPerbangsa Karawang (UNISKA)

Siswa Purwakarta Online Academy 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Manfaat POA

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 15:34 WIB

10 Tips Memulai Bisnis yang Sukses

Selasa, 7 Oktober 2025 | 22:57 WIB

Persiapan TC Taekwondo di MA YPPA Cipulus

Selasa, 7 Oktober 2025 | 21:27 WIB

Makesta IPNU IPPNU Kecamatan Wanayasa 2025

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 14:20 WIB
X