Purwakarta Online - Dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa manusia melakukan perdagangan agar kebutuhannya terpenuhi.
Namun dalam pelaksanaan terdapat tantangan baru terutama mengenai perlindungan konsumen.
Konsumen sering kali berada dalam posisi rentan akan kerugian dari hasil praktik kecurangan bisnis pelaku usaha.
Untuk mengatasi ketimpangan ini dan memberikan perlindungan hukum kepada konsumen, pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Disinilah peran uu perlindungan konsumen sebagai payung hukum dalam melindungi hak-hak konsumen.
UU ini lahir sebagai respon terhadap kebutuhan hukum, sosial, dan ekonomi dalam menghadapi era perdagangan modern dan globalisasi agar tercipta ekosistem perdagangan yang baik dan berkelanjutan.
Pasal 1 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen menjelaskan "Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen" dalam pasal 3 UU Perlindungan Konsumen menjelaskan tujuan dari perlindungan konsumen
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Dengan demikian UU Perlindungan konsumen adalah dasar hukum yang mengatur bagaimana konsumen serta pelaku usaha dalam kegiatan transaksi barang dan/atau jasa agar menciptakan sistem perlindungan yang adil dan seimbang antara konsumen dan pelaku usaha.***
Sumber - _Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen_
Ditulis Oleh Muhammad Rifki Dalfa Misbahul Alam
Mahasiswa Universitas SingaPerbangsa Karawang (UNISKA)
Siswa Purwakarta Online Academy
Artikel Terkait
Ngosrek di Desa Ciracas! Warga hingga BUMDES Turun Tangan, Bidik Rekor MURI Hari Jadi Purwakarta
Kumpulan Kata Pengingat Diri dalam Bahasa Inggris yang Bikin Semangat Sehari-Hari, Yuk Coba!
Purwakarta Pecahkan Rekor MURI Lewat Aksi Bersih-Bersih Massal "Ngosrek Bareng"
Purwakarta Pecahkan Rekor MURI! 400 Ribu Warga Ngosrek Massal Bersihkan Jalan Serentak
Ini Pencapaian Baru Purwakarta! 400 Ribu Warga Purwakarta Kompak 'Ngosrek' Bersih-Bersih Demi Lingkungan Sehat
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Satria Arta Eks Marinir Jadi Tentara Rusia, Ingin Kembali Jadi WNI! Ini Respons Kemlu
Warga Desa Sukamanah dan KKN STAI Al Badar Kompak Gotong Royong di Acara 'Purwakarta Ngosrek' Demi Rekor MURI
Kritik Anies Baswedan: Kirim Anak Nakal ke Barak Militer Bukan Solusi, Tapi Simptom Masalah
Erick Thohir Kecewa Timnas U-23 Tak Kalahkan Malaysia, Meski Lolos ke Semifinal AFF 2025