news

Puan Maharani Sebut Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR, Publik Khawatirkan Pasal Kontroversial

Rabu, 26 Maret 2025 | 06:05 WIB
Puan Maharani tegaskan Surpres RUU Polri belum diterima DPR. Publik khawatirkan pasal kontroversial seperti penyadapan dan kewenangan siber. (instagram.com/puanmaharaniri)

Puan Maharani: Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR, Publik Khawatirkan Pasal Kontroversial

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Puan Maharani, Ketua DPR RI, kembali menegaskan bahwa surat presiden (Surpres) terkait RUU Polri belum diterima oleh pimpinan DPR.

Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi beredarnya dokumen yang disebut sebagai Surpres RUU Polri di media sosial.

“Surpres RUU Polri saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di masyarakat bukan surpres resmi,” tegas Puan di Gedung DPR RI, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: Modus Pembunuhan Asep Budi Kusnadinata di Purwakarta, Penusukan Brutal Bermotif Dendam

Isu revisi UU Polri semakin panas setelah DPR mengesahkan revisi UU TNI.

Publik khawatir revisi ini akan memuat pasal-pasal bermasalah, seperti:

1. Kewenangan Polri di Ruang Siber

Pasal 16 ayat 1 huruf q dalam draf RUU Polri mengatur bahwa Polri berwenang melakukan pemblokiran, pemutusan, dan memperlambat akses internet dengan alasan keamanan.

2. Penyadapan oleh Polri

Revisi UU ini memperluas wewenang penyadapan, yang dinilai mengancam privasi masyarakat.

3. Perpanjangan Usia Pensiun

RUU ini membuka peluang Kapolri dan perwira tinggi untuk bertugas lebih lama sebelum pensiun.

Baca Juga: Prabowo Bagikan 4.944 Sembako ke Warga Bogor Jelang Idul Fitri 1446 H

Halaman:

Tags

Terkini