Puan Maharani: Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR, Publik Khawatirkan Pasal Kontroversial
PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Puan Maharani, Ketua DPR RI, kembali menegaskan bahwa surat presiden (Surpres) terkait RUU Polri belum diterima oleh pimpinan DPR.
Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi beredarnya dokumen yang disebut sebagai Surpres RUU Polri di media sosial.
“Surpres RUU Polri saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di masyarakat bukan surpres resmi,” tegas Puan di Gedung DPR RI, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga: Modus Pembunuhan Asep Budi Kusnadinata di Purwakarta, Penusukan Brutal Bermotif Dendam
Isu revisi UU Polri semakin panas setelah DPR mengesahkan revisi UU TNI.
Publik khawatir revisi ini akan memuat pasal-pasal bermasalah, seperti:
1. Kewenangan Polri di Ruang Siber
Pasal 16 ayat 1 huruf q dalam draf RUU Polri mengatur bahwa Polri berwenang melakukan pemblokiran, pemutusan, dan memperlambat akses internet dengan alasan keamanan.
2. Penyadapan oleh Polri
Revisi UU ini memperluas wewenang penyadapan, yang dinilai mengancam privasi masyarakat.
3. Perpanjangan Usia Pensiun
RUU ini membuka peluang Kapolri dan perwira tinggi untuk bertugas lebih lama sebelum pensiun.
Baca Juga: Prabowo Bagikan 4.944 Sembako ke Warga Bogor Jelang Idul Fitri 1446 H
Artikel Terkait
Prediksi Line-Up Indonesia vs Bahrain, Emil Audero Debut?
Pembunuh Asep Budi Kusnadinata Ditangkap di Cianjur, Polisi Ungkap Motif Pelaku!
Motif Pembunuhan Sadis Mantan Ketua GMBI di Purwakarta Terungkap!
Prabowo Bagikan 4.944 Sembako ke Warga Bogor Jelang Idul Fitri 1446 H
Modus Pembunuhan Asep Budi Kusnadinata di Purwakarta, Penusukan Brutal Bermotif Dendam
Pelaku Pembunuhan Asep Budi Kusnadinata Ditangkap di Cianjur Setelah 5 Hari Buron
Polres Purwakarta Bongkar Sindikat Pencurian Truk Kontainer, Pelaku Nekat Bobol Perusahaan
Sindikat Pencurian Truk Kontainer Dibekuk Polres Purwakarta, Motifnya Demi Lebaran
Presiden Prabowo: Gabung dengan NDB Jadi Booster Transformasi Ekonomi Indonesia
Puan Maharani Tegaskan DPR Belum Bahas Revisi UU Polri, DIM Beredar Bukan Dokumen Resmi