PURWAKARTA ONLINE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan Intan Riyani, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana budidaya ikan.
Bersama Dhiar Eko Prasetyo, pihak penyedia barang, Intan diduga terlibat dalam penyimpangan dana senilai Rp 2.265.430.609.
Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyatakan bahwa kasus ini terkait pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil pada tahun 2023.
"Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membantu 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta, namun diduga diselewengkan oleh para tersangka," ujar Martha.
Proses penyidikan masih terus berlanjut, dengan kemungkinan penambahan tersangka baru. Martha menegaskan bahwa Kejari Purwakarta akan bekerja keras untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi yang merugikan negara dan masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: Polres Jember Selidiki Peredaran Video Syur Bu Guru Salsa
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan petani ikan yang merasa dirugikan.
Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan praktik korupsi serupa dapat dicegah di masa depan.***