PURWAKARTA ONLINE, Jabar – Dalam Rembug Madya Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat yang digelar di Aula Diorama, Tajug Gede, Cilodong, Purwakarta, Ketua KTNA Jabar, H. Otong Wiranta, SP. MM., kesalahpahaman yang disampaikan mengenai penyaluran pupuk bersubsidi.
Otong menegaskan bahwa kios distributor pupuk bersubsidi tidak dihapus, meskipun ada upaya efisiensi dalam rantai distribusi.
“Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi tidak menghapus keberadaan kios pengecer. Yang dihapus adalah rantai distribusi yang tidak efisien,” tegas Otong dalam Berbagainya.
Ia menjelaskan bahwa Perpres tersebut justru membuka peluang bagi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk menjadi pengecer pupuk bersubsidi, asalkan memenuhi syarat seperti memiliki keinginan, modal, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga: Update Video Misteri Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik yang Viral, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Efisiensi Distribusi, Bukan Penghapusan Kios
Isu yang berkembang belakangan ini menyebutkan bahwa kios pengecer pupuk bersubsidi akan dihapus sama sekali.
Otong menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Yang kami lakukan adalah memangkas rantai distribusi yang tidak perlu agar penyaluran pupuk bersubsidi lebih efektif dan efisien. Kios pengecer tetap ada dan berperan penting,” ujarnya.
Rembug Madya ini dihadiri oleh para ketua KTNA dari berbagai kabupaten/kecamatan se-Jawa Barat, serta perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Provinsi Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Otong juga menyoroti pentingnya regenerasi petani dan peningkatan kesejahteraan petani melalui pengembangan usaha pasca panen.
Regenerasi Petani Jadi Tantangan Besar