Baca Juga: 9 Fakta Tabrakan Maut American Airlines dan Black Hawk di Sungai Potomac Washington DC
"Kami sudah memanggil PT CRP, tetapi mereka tidak hadir. Saat ini karyawan tidak dibayar, tidak diberhentikan, dan tidak di-PHK. Langkah selanjutnya, kami akan kembali mengundang pihak perusahaan untuk mencari solusi," ujar Ricky.
Sementara itu, Obay Baehaqi, salah satu karyawan PT CRP, menambahkan bahwa sejak awal bekerja di perusahaan tersebut, mereka juga tidak mendapatkan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
"Sejak 2015 hingga 2024, kami tidak pernah mendapatkan jaminan BPJS. Gaji yang kami terima juga di bawah UMR," kata Obay.
Ia berharap, DPRD Purwakarta bisa membantu menyelesaikan persoalan ini, mengingat banyak karyawan yang mengalami kesulitan ekonomi akibat tidak adanya kejelasan dari perusahaan.
Baca Juga: Viral di Luar Negeri! Sampah di Pantai Bali Jadi Sorotan Dunia
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan ketenagakerjaan di Purwakarta.
Dengan semakin banyaknya aduan seperti ini, diharapkan pemerintah dan instansi terkait bisa mengambil langkah tegas demi melindungi hak para pekerja.***