Nasib Tragis Karyawan PT CRP di Desa Cikopo Purwakarta: 6 Bulan Tak Digaji, Dipaksa Bayar Rp2,5 Miliar

photo author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 16:00 WIB
Sejumlah karyawan PT CRP di Desa Cikopo, Purwakarta, mengadu ke DPRD karena tak digaji 6 bulan dan dipaksa menanggung kerugian perusahaan hingga Rp2,5 miliar. (Foto: Trend Purwakarta)
Sejumlah karyawan PT CRP di Desa Cikopo, Purwakarta, mengadu ke DPRD karena tak digaji 6 bulan dan dipaksa menanggung kerugian perusahaan hingga Rp2,5 miliar. (Foto: Trend Purwakarta)

Desa Cikopo Purwakarta: Karyawan PT CRP Mengadu ke DPRD, 6 Bulan Tak Digaji dan Dipaksa Bayar Rp2,5 Miliar

PURWAKARTA ONLINE - Sejumlah karyawan PT Cipta Rasa Pangan (CRP) yang berlokasi di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengadu ke DPRD Purwakarta.

Pasalnya, sudah enam bulan gaji mereka tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Sebanyak sembilan karyawan PT CRP mendatangi Komisi IV DPRD Purwakarta dan diterima langsung oleh Ketua Komisi IV Ricky Syamsul Fauzi, SH, Wakil Ketua Astri Novitasari, Sekretaris Kamal, SS, serta anggota Said Ali Azmi dan Didin Hendrawan, SE.

Baca Juga: Dipanggil DPRD Purwakarta, PT CRP Mangkir dari Rapat Pembahasan Gaji Karyawan

Turut hadir perwakilan dari Disnakertrans Purwakarta dan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat Wilayah II Purwakarta.

Menurut karyawan, mereka telah bekerja di PT CRP sejak tahun 2015.

Namun, sejak Juli 2024, perusahaan berhenti beroperasi tanpa ada kejelasan status mereka.

"Sejak bulan Juli 2024 kami sudah tidak menerima gaji. Status kami tidak jelas, perusahaan tidak lagi beroperasi, tapi kami juga tidak diberhentikan secara resmi," ujar salah seorang karyawan PT CRP saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Purwakarta, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga: Dugaan Konspirasi di Balik Kecelakaan American Airlines di Sungai Potomac, Presiden Donald Trump Dituding Bermain Politik

Selain tidak menerima gaji, karyawan juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa mereka dipaksa menandatangani perjanjian untuk menanggung kerugian perusahaan senilai Rp2,5 miliar secara tanggung renteng.

Setiap karyawan dibebankan pembayaran Rp250 juta tanpa alasan yang jelas.

Perusahaan Mangkir, DPRD Janji Tindak Lanjut

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan karena PT CRP tidak menghadiri undangan rapat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X