PurwakartaOnline.com, Subang – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali mencatat prestasi gemilang dengan keberhasilannya mengamankan enam tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2024. Operasi yang berlangsung mulai 5 Juli hingga 14 Juli 2024 ini menghasilkan pengungkapan enam kasus dengan jumlah tersangka yang sama.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers yang diadakan di lapangan Mapolres Subang pada Selasa, 23 Juli 2024, mengungkapkan detil keberhasilan operasi ini. Didampingi oleh Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, Kapolres menjelaskan bahwa dari enam perkara yang diungkap, empat di antaranya adalah kasus narkotika jenis sabu, sementara dua lainnya terkait obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
"Selama Operasi Antik Lodaya 2024, Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 6 perkara dengan 6 orang tersangka. Dari 6 perkara tersebut, 4 perkara narkotika jenis sabu dan 2 perkara obat sediaan farmasi tanpa izin edar," jelas Ariek.
Baca Juga: Timnas U19 Indonesia Menang 6-2 atas Timor Leste : Melenggang ke Semifinal Piala AFF U19 2024
Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus
Kapolres menyebutkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan laporan terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Subang. Keenam tersangka yang berhasil diamankan memiliki inisial MFR alias Amang, OD, AP, DA, ISB, dan DI.
Para pelaku ditangkap di lima kecamatan berbeda, yaitu Kecamatan Subang, Pabuaran, Pusakanagara, Kalijati, dan Cipeundeuy.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku cukup beragam, mulai dari sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli hingga transaksi tatap muka langsung (COD).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain 32,71 gram narkotika jenis sabu dan 1.090 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Selain itu, turut diamankan 4 unit handphone, 3 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 20 ribu, 2 bungkus rokok, sebuah dus paket JNT, dan 5 pak plastik klip bening.
Ancaman Hukuman Berat
Kapolres Ariek menegaskan bahwa para pelaku pengedar narkotika jenis sabu akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.