Upaya Polres Subang Menggempur Peredaran Narkotika di Wilayah Kabupaten Subang

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 13:04 WIB
Polres Subang gencar perangi peredaran narkoba. (Dok. Polres Subang)
Polres Subang gencar perangi peredaran narkoba. (Dok. Polres Subang)

PurwakartaOnline.com, Subang – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Subang, Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Subang, Polda Jabar, kembali mencatat keberhasilan. Seorang pemuda berinisial TP (30), warga Kecamatan Pagaden, ditangkap pada Sabtu, 22 Juni 2024, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan di wilayah Desa Jabong, Kecamatan Pagaden. Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan bahwa dari tangan TP, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa paket narkotika jenis sabu. “Pelaku diringkus saat berada di Desa Jabong dengan barang bukti 9 paket sabu yang disembunyikan dalam plastik klip, serta 12 paket lainnya yang ditemukan di semak-semak,” jelas Heri pada Rabu, 26 Juni 2024.

Modus Lama yang Masih Digunakan

Heri mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan TP masih menggunakan cara lama, yakni dengan sistem tempel dan sel terputus antara penjual dan pembeli. "Pelaku membeli narkotika dari seorang pria berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sistem yang digunakan adalah sistem tempel dan putus, dimana penjual dan pembeli tidak pernah bertemu langsung," ungkapnya.

Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari gerak cepat anggota Sat Res Narkoba Polres Subang yang menanggapi informasi dari masyarakat. Heri menambahkan bahwa narkotika yang ditemukan merupakan sisa dari penjualan sebanyak 10 gram yang siap untuk diedarkan kembali.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Saat ini, tersangka TP beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp. 13 miliar," tegas Heri.

Imbauan Kepada Masyarakat

Heri tidak lupa mengimbau masyarakat, terutama para remaja, untuk menjauhi narkotika karena dampak buruk yang ditimbulkan terhadap kesehatan dan kehidupan sosial. "Kami menghargai informasi yang diberikan oleh masyarakat dan memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," tutupnya.

Kerja Sama Masyarakat dan Aparat untuk Subang Bersih Narkoba

Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Dengan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi, Polres Subang optimis bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika.

PurwakartaOnline.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan upaya Polres Subang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Tetap ikuti berita terbaru hanya di PurwakartaOnline.com untuk informasi yang lebih mendalam dan terpercaya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X