Sementara itu, dua pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar dikenakan pasal 196, 197, dan atau 198 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman 15 tahun penjara.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolres juga mengajak masyarakat Kabupaten Subang untuk aktif melaporkan tindak kejahatan narkoba kepada Satres Narkoba Polres Subang.
"Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," tegas AKBP Ariek.
Baca Juga: Daftar 40 Kontingen Purwakarta untuk Rembug Utama dan Expo KTNA Nasional 2024 di Bali
Dengan keberhasilan ini, Polres Subang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, demi masa depan generasi yang lebih baik.***
Artikel Terkait
Fave Hotel Subang: Penginapan Murah dan Nyaman di Subang, Jawa Barat
Kapolres Subang Resmikan Sumur Bor dan Bagikan Bansos di Desa Sidajaya, Rayakan HUT Bhayangkara ke-78
Upaya Polres Subang Menggempur Peredaran Narkotika di Wilayah Kabupaten Subang
Aksi Heroik Anggota Polres Subang: Bantu Warga Desa Sagalaherang Kaler dengan Hati Seluas Samudra
AKBP Ariek Indra Sentanu Berikan Penghargaan pada Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 di Subang
Wisata Menakjubkan! Gunung Tangkuban Perahu: Destinasi Wisata Menakjubkan di Subang
Polres Subang Gelar Pertandingan Sepak Bola Persahabatan dengan Wartawan
Polres Subang Intensifkan Edukasi Bahaya Narkoba ke Pelajar SMA dan SMK
Polres Subang Berhasil Ringkus Pengedar Obat Tanpa Izin Edar di Kabupaten Subang
Polres Subang Edukasi 850 Siswa SMKN 1 Subang tentang Bahaya Narkoba di Hari Pertama Sekolah