Polres Subang Amankan 6 Tersangka Narkoba dan Ribuan Obat Ilegal dalam Operasi Antik Lodaya 2024

photo author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 22:24 WIB
Para tersangka peredaran narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi tanpa ijin diamankan Sat Res Narkoba Polres Subang (Dok. Polres Subang)
Para tersangka peredaran narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi tanpa ijin diamankan Sat Res Narkoba Polres Subang (Dok. Polres Subang)

Sementara itu, dua pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar dikenakan pasal 196, 197, dan atau 198 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman 15 tahun penjara.

Imbauan untuk Masyarakat

Kapolres juga mengajak masyarakat Kabupaten Subang untuk aktif melaporkan tindak kejahatan narkoba kepada Satres Narkoba Polres Subang.

"Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," tegas AKBP Ariek.

Baca Juga: Daftar 40 Kontingen Purwakarta untuk Rembug Utama dan Expo KTNA Nasional 2024 di Bali

Dengan keberhasilan ini, Polres Subang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, demi masa depan generasi yang lebih baik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X