Polres Subang Berhasil Ringkus Pengedar Obat Tanpa Izin Edar di Kabupaten Subang

photo author
- Jumat, 12 Juli 2024 | 22:43 WIB
Pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin resmi yang diamankan Satres Narkoba Polres Subang. (Foto: Ist)
Pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin resmi yang diamankan Satres Narkoba Polres Subang. (Foto: Ist)

Subang, PurwakartaOnline.comPolres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Subang. Pada Senin, 8 Juli 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang berhasil meringkus seorang pria berinisial ISB (43), warga Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

Penangkapan ISB dilakukan setelah adanya laporan pengaduan dari warga Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat tanpa izin edar di wilayah tersebut. Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dari laporan warga.

"Tim Sat Res Narkoba Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan atas pengaduan tersebut sehingga berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku ISB," ujar Heri pada Jumat, 12 Juli 2024.

Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 724 butir obat keras jenis Tramadol, 18 butir obat keras berlogo Y, uang tunai senilai Rp20.000, dan sebuah tas belanja warna merah muda. ISB diamankan di trotoar alun-alun Kabupaten Subang, tepatnya di pinggir jalan Wangsa Goparana, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang.

"Dari hasil pemeriksaan, ISB mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dari seorang pria berinisial Y yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Subang," lanjut Heri. Ia menambahkan bahwa obat-obatan tersebut tidak hanya dikonsumsi sendiri oleh pelaku, tetapi juga dijual kepada orang lain.

Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, ISB akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Hukuman berat ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran obat tanpa izin edar di wilayah kami," tegas Heri.

Kasat Res Narkoba Polres Subang mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan ini. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat terlarang atau narkoba. Kerjasama ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi kita semua," pungkasnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Subang berharap bisa menekan angka peredaran obat terlarang di wilayah Subang dan sekitarnya, serta terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X