PurwakartaOnline.com – Pemerintah Indonesia akan menerapkan peraturan baru mulai tahun 2024 yang mewajibkan seluruh kepala desa (kades) untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa.
Dasar Hukum dan Implementasi Peraturan
Penerapan kewajiban ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya, KPK Nomor 7 Tahun 2016, mengenai pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
Peraturan ini diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) di masing-masing Kabupaten yang mengatur lebih lanjut mengenai pelaporan tersebut.
Para kepala desa diharapkan dapat melaporkan harta kekayaan mereka melalui platform online yang telah disediakan, yaitu elhkpn.kpk.go.id.
Laporan ini meliputi semua harta kekayaan yang dimiliki oleh kepala desa beserta anggota keluarga inti mereka pada awal, selama, dan akhir masa jabatan.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Fokus Ketahanan Pangan: Solusi Impor, Lahan Menyusut, dan Regenerasi Petani Muda
Prosedur Pelaporan
Untuk memastikan pelaporan berjalan dengan lancar, kepala desa harus mengikuti beberapa langkah penting.
Pertama, mereka perlu mengisi formulir LHKPN yang disertai dengan data pendukung.
Ini termasuk formulir aktivasi yang mencakup Undang-Undang Dasar 1945, nomor identitas kependudukan (NIK), dan alamat email aktif.
Setelah formulir diisi, Inspektorat daerah akan mengaktifkan akun kepala desa dan menetapkan Peraturan Bupati tentang kewajiban pelaporan LHKPN.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan ada pengawasan yang ketat dan akuntabilitas yang lebih baik di tingkat desa.