news

Kasus Penganiayaan Sampai Mati Dini Sera Afrianti Oleh Anak Anggota DPR RI: Investigasi Kronologis!

Minggu, 8 Oktober 2023 | 21:14 WIB
Pihak keluarga korban Dini Sera Afrianti memberi tanggapan terkait kepergian korban kekerasan oleh anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur

PurwakartaOnline.com - Kejadian tragis yang mengejutkan publik terjadi ketika seorang wanita bernama Dini Sera Afrianti, usia 29 tahun, tewas dalam insiden penganiayaan yang melibatkan anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur. Insiden ini telah mengguncang Surabaya dan menimbulkan banyak pertanyaan, terutama dalam hal penanganan hukum yang diterapkan terhadap tersangka.

Kronologi Meninggalnya Dini Sera Afrianti

Kejadian tragis ini dimulai ketika Dini Sera Afrianti dan tersangka, Gregorius Ronald Tannur, berada di sebuah karaoke pada pukul 00.10 WIB. Mereka keluar dari ruang karaoke dan terjadi percekcokan yang berujung pada penendangan ke arah kaki Dini. Akibatnya, Dini terjatuh dan berada dalam posisi duduk.

Tersangka kemudian memukul Dini dengan sebotol tequila dan melindasnya dengan mobil pribadi sejauh 5 meter. Setelah insiden ini, tersangka membawa tubuh Dini ke dalam mobil dan mengantarkannya ke apartemen. Tindakan ini sangat menggemparkan masyarakat karena kejamnya penganiayaan yang dilakukan.

Baca Juga: ANEH! Skandal Hukum Kasus Dini Sera Afrianti: Pasal Penganiayaan, Bukan Pembunuhan

Tersangka Menjadi Tersangka

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, mengungkapkan bahwa Gregorius Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal selama 12 tahun.

Namun, ada perdebatan tentang penggunaan hukum dalam kasus ini. Beberapa pakar hukum berpendapat bahwa tersangka seharusnya dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan, bukan hanya penganiayaan. Mereka juga mencurigai bahwa pengaruh ayah tersangka, yang merupakan anggota DPR RI, mungkin memengaruhi penanganan hukum kasus ini.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, mengungkapkan bahwa penggunaan Pasal 351 Ayat 3 KUHP kurang lengkap, dan seharusnya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juga diterapkan. Namun, kemungkinan besar karena ayah tersangka adalah anggota DPR, penegak hukum mungkin terpengaruh oleh pengaruh jabatan ayah tersebut.

Baca Juga: Hotman Paris Tawarkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kasus Dini Sera Afrianti!

Tawaran Bantuan dari Hotman Paris

Dalam perkembangan terbaru, pengacara kondang Hotman Paris menawarkan bantuan kepada keluarga Dini Sera Afrianti yang menjadi korban penganiayaan. Hotman Paris mengunggah tawaran bantuan ini di akun Instagramnya. Ini menciptakan harapan bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan dalam kasus ini.

Kontroversi Penggantian Kapolsek

Selain kontroversi hukum, terdapat juga perdebatan tentang penggantian Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim. Polrestabes Surabaya awalnya mengatakan bahwa Kompol Hakim digantikan oleh Kompol M Akhyar karena sakit. Namun, berdasarkan unggahan di media sosial, terlihat bahwa Kompol Hakim masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Kapolsek sebelum kasus ini bergulir. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang alasan sebenarnya di balik penggantian tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini