PurwakartaOnline.com - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis 2023.
Pendaftaran PPPK telah dibuka mulai hari ini, Rabu (20/9/2023) hingga 9 Oktober mendatang. Bagi yang berminat, segera mendaftar melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Tahun ini, Kemendes PDTT membuka delapan formasi jabatan untuk PPPK 2023 yang akan ditugaskan pada satuan kerja di lingkungan Kemendes PDTT.
Formasi tersebut antara lain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, Arsiparis Ahli Pertama, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil, dan Arsiparis Terampil.
Persyaratan pendaftaran mencakup syarat umum dan khusus.
Baca Juga: Viral! Sing Xodiac Pakai Batik, Bikin Heboh Netizen se-Nusantara
Baca Juga: PDIP Terlihat Ragu-ragu: Rencana Umumkan Cawapres di Last Minute
Baca Juga: Duet Prabowo dan Ganjar Memancing Reaksi PKB: Spekulasi Jelang Pilpres 2024
Pelamar harus memenuhi kualifikasi seperti usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan, serta sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, terdapat persyaratan khusus berupa memiliki sertifikat keahlian/kompetensi yang menjadi nilai tambah dalam seleksi kompetensi teknis.
Proses pendaftaran dilakukan melalui laman SSCASN dengan langkah-langkah yang mudah dipahami.
Pelamar diharapkan untuk mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kemendes PDTT serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
Untuk informasi lebih lengkap seputar PPPK Kemendes PDTT 2023, termasuk panduan pendaftaran dan persyaratan, dapat diakses melalui tautannya.
Baca Juga: Misteri Pengusungan Projo untuk Duetkan Prabowo dan Ganjar: Spekulasi Pilpres 2024!