Kontroversi Polri Beli Pesawat: Hambur Uang Negara? Fakta Terbaru Terungkap!

photo author
- Sabtu, 15 Juli 2023 | 10:27 WIB
polri sampaikan alasan beli pesawat bekas (Tangkap layar YouTube Kompas TV)
polri sampaikan alasan beli pesawat bekas (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

PurwakartaOnline.com - Keputusan Polri untuk membeli pesawat Boeing dalam rangka mobilisasi anggota dan peralatan Polri menuai kontroversi.

Banyak pihak mempertanyakan kebijakan tersebut, terutama terkait pengeluaran yang tergolong sangat besar dari uang negara.

Apakah pembelian pesawat tersebut hanya sebagai pemborosan anggaran?

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, pesawat Boeing yang dibeli akan digunakan untuk membawa kebutuhan personel, peralatan, serta bantuan dari Korps Bhayangkara.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Rahasia Sukses Sistem Pendidikan Indonesia Menurut Anies Baswedan, Guru adalah Kuncinya!

Pesawat ini saat ini berada di Bandara Ostrava Republik Ceko.

Anggaran yang dialokasikan oleh Polri untuk pengadaan pesawat ini mencapai Rp 1 triliun, dengan total pengeluaran sebesar Rp 997.689.000.000.

Biaya tersebut meliputi pembelian fisik pesawat seharga Rp 664.385.000.000 dan biaya modifikasi kabin, kargo, pemeliharaan, pelatihan pilot, pramugari, dan teknisi selama satu tahun sebesar Rp 330,64 miliar.

Namun, terdapat juga pengeluaran lain di luar kepentingan pesawat.

Baca Juga: Kontroversi JIS Mencurigakan: Beban Finansial DKI Jakarta Membuat Gempar! Apa yang Terjadi?

Biaya manajemen konsultan senilai Rp 1,72 miliar sesuai dengan kontrak jasa konsultasi, dan dana konsultan jasa penilaian publik senilai Rp 579 juta.

Berdasarkan data yang tercantum di laman situs web lpse.polri.go.id, pengadaan pesawat ini diberikan kepada KJPP Anas Karim Rivai & Rekan yang berlokasi di Perkantoran Permata Kebayoran Plaza, Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pengadaan tersebut masuk dalam kategori Jasa Konsultasi Badan Usaha Non Konstruksi dengan K/L/PD Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pembuatan paket ini tercatat pada tanggal 5 Oktober 2022 dengan metode pengadaan langsung dan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X