Fakta Keras Kasus Suap Budi Karya: Terungkap Penerima dan Pemberi Suap! Simak Selengkapnya!

photo author
- Sabtu, 15 Juli 2023 | 09:38 WIB
Menhub Budi Karya saat tinjau progres revitalisasi terminal Tamanan Kota Kediri (AGTVnews.com / Linda Kusuma )
Menhub Budi Karya saat tinjau progres revitalisasi terminal Tamanan Kota Kediri (AGTVnews.com / Linda Kusuma )

PurwakartaOnline.com - Kasus suap yang melibatkan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, telah menjadi perhatian publik belakangan ini.

Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Berikut ini adalah fakta-fakta keras yang terkait dengan kasus ini.

Pihak Penerima Suap

Dalam kasus ini, terdapat enam tersangka yang merupakan pihak penerima suap.

Mereka adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Baca Juga: Misteri Tersembunyi di Balik Banjir Padang - Fakta Menarik yang Tak Terduga!

Pihak Pemberi Suap

Selain pihak penerima suap, terdapat juga empat tersangka yang merupakan pihak pemberi suap.

Mereka adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Pemanggilan Menteri Perhubungan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini pada Jumat, 14 Juli 2023.

Selain Menteri Budi, KPK juga memanggil Dirjen KA Kemenhub M. Risal Wasal dan seorang ASN pada Kemenhub, Maulana Yusuf.

Baca Juga: Rahasia Tubuh Ideal Han So-hee: Mengungkap Kebiasaan Ajaib yang Bikin Langsing! Siapkan Diri Anda Terkejut!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X