PURWAKARTA ONLINE - Pembangunan desa merupakan salah satu aspek penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Untuk mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa, digunakan sebuah indeks yang dikenal sebagai Indeks Desa Membangun (IDM). Dalam artikel ini, kita akan membahas status IDM apa saja yang digunakan untuk mengklasifikasikan desa berdasarkan data-data yang relevan.
Indeks Desa Membangun (IDM) adalah indeks komposit yang terdiri dari tiga komponen, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi, dan Indeks Ketahanan Lingkungan/Ekologi Desa. Indeks ini bertujuan untuk menetapkan status kemajuan dan kemandirian desa serta menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan desa.
Landasan hukum untuk IDM ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bagaimana IDM digunakan sebagai acuan dalam menentukan intervensi pembangunan desa melalui alokasi anggaran dan kebijakan yang tepat.
Status kemajuan dan kemandirian desa ditentukan berdasarkan klasterisasi yang terbagi dalam lima kategori. Berikut adalah status-status tersebut:
1. Desa Mandiri
Desa Mandiri adalah status tertinggi yang dicapai oleh desa. Desa ini memiliki tingkat kemajuan yang tinggi dalam berbagai aspek pembangunan, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Desa Mandiri memiliki modal sosial yang kuat, pelayanan kesehatan yang baik, akses pendidikan yang memadai, serta infrastruktur yang berkualitas.
2. Desa Maju
Desa Maju adalah desa yang memiliki tingkat kemajuan yang baik dan sudah mengimplementasikan sebagian besar indikator pembangunan yang ada. Meskipun belum mencapai tingkat kemandirian penuh, desa ini telah menunjukkan potensi dan perkembangan yang positif dalam berbagai sektor.
3. Desa Berkembang
Desa Berkembang merupakan desa yang masih berada dalam proses peningkatan kemajuan dan kemandirian. Desa ini sudah menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam beberapa indikator pembangunan, namun masih membutuhkan upaya lebih lanjut untuk mencapai tingkat yang lebih tinggi.
4. Desa Tertinggal
Desa Tertinggal adalah desa yang mengalami keterbatasan dalam pembangunan, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Desa ini membutuhkan perhatian dan intervensi lebih lanjut untuk meningkatkan tingkat kemajuan dan kemandiriannya.
5. Desa Sangat Tertinggal
Desa Sangat Tertinggal adalah status terendah dalam IDM. Desa ini memiliki tingkat kemajuan yang sangat rendah dan mengalami keterbatasan yang serius dalam berbagai aspek pembangunan. Desa Sangat Tertinggal memerlukan perhatian khusus serta upaya yang lebih besar untuk mengatasi permasalahan yang ada.
Artikel Terkait
Desa Mandiri di Purwakarta bertambah jadi 24, pemutakhiran data IDM baru 80 persen!
Manfaat IDM dalam Pembangunan Desa
Sosialisasi Pemutakhiran Data IDM: Tingkatkan Kemajuan Desa dan Kesejahteraan Masyarakat Kiarapedes Purwakarta
Menjelang Pidato Presiden Jokowi, Pendamping Desa Purwakarta Siapkan IDM yang Berkualitas!
Desa Kiarapedes Purwakarta Sukses jadi DESA MANDIRI: Perkembangan IDM 2019-2023, Status Maju hingga Mandiri!
Desa Kiarapedes Menjadi yang Pertama Menyelesaikan Pemutakhiran Data IDM 2023 di Kabupaten Purwakarta: Musdes!
Keberhasilan Desa Ciracas dalam Indeks Desa Membangun (IDM): Desa Maju dengan Nilai 0,7837
Musdes Ciracas 2023: Penandatanganan BA, Evaluasi dan Rekomendasi Pemutakhiran Data IDM - Status Desa Maju!
Desa Pusakamulya Sukses Menjadi Desa Mandiri Berdasarkan Pemutakhiran IDM 2023
Desa Sumbersari Pertahankan Status Desa Mandiri: Musdes Evaluasi, Rekomendasi dan Penandatanganan BA IDM 2023