Keberhasilan Desa Ciracas dalam Indeks Desa Membangun (IDM): Desa Maju dengan Nilai 0,7837

photo author
- Senin, 19 Juni 2023 | 11:18 WIB
Musyawarah Desa Ciracas, Penyampaian hasil pendataan serta evaluasi dan rekomendasi berdasarkan hasil Pemutakhiran Data IDM 2023. (Purwakarta Online/Enjang Sugianto)
Musyawarah Desa Ciracas, Penyampaian hasil pendataan serta evaluasi dan rekomendasi berdasarkan hasil Pemutakhiran Data IDM 2023. (Purwakarta Online/Enjang Sugianto)

Oleh karena itu, kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan pada nilai-nilai lokal dan budaya, serta menjaga kelestarian lingkungan dengan cara yang baik dan berkelanjutan.

Baca Juga: Wow! Mobil Listrik Terbaru dengan Pengisian 6 Menit! Kelebihan Nyobolt yang Mengagumkan!

Selain itu, IDM juga memiliki peran penting dalam menggambarkan perkembangan desa sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

IDM juga digunakan sebagai acuan untuk mengarahkan intervensi kebijakan pemerintah yang sesuai dengan partisipasi masyarakat dan karakteristik wilayah desa, seperti tipologi dan modal sosial yang dimiliki.

Dalam pemutakhiran data IDM, status kemajuan desa ditentukan berdasarkan ambang batas skor yang telah ditetapkan. Data ini menunjukkan klasifikasi status desa berdasarkan ambang batas skor IDM. 

Baca Juga: 11 Pabrik Teh di Purwakarta Bangkrut Gara-gara Covid-19: Wawancara Ekslusif Bersama Haji Zaenx!

Desa Sangat Tertinggal ditetapkan jika IDM ≤ 0,4907, Desa Tertinggal jika 0,4907 < IDM ≤ 0,5989, Desa Berkembang jika 0,5989 < IDM ≤ 0,7072, Desa Maju jika 0,7072 < IDM ≤ 0,8155, dan Desa Mandiri jika IDM > 0,8155.

Penyusunan dan pemutakhiran IDM bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi masalah desa tertinggal dan meningkatkan kemandirian desa. IDM juga memberikan data dan informasi dasar yang diperlukan untuk pembangunan desa. 

Ruang lingkup pemutakhiran IDM meliputi pengaturan komponen IDM, penentuan status kemajuan dan kemandirian desa, serta penggunaan dan pengelolaan data IDM berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permendesa PDTT-RI) Nomor 2 Tahun 2016.

Baca Juga: Skandal BMW iX: Kesalahan Mengerikan Mengancam Keselamatan! Baca Selengkapnya!

Dengan adanya Musyawarah Desa Evaluasi dan Rekomendasi IDM ini, diharapkan desa Ciracas dapat terus mengembangkan potensi yang dimiliki serta meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakatnya. 

IDM menjadi alat penting dalam mengukur perkembangan desa dan menjadi panduan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. 

Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan desa Ciracas dan desa-desa lainnya di Kabupaten Purwakarta dapat terus maju dan mandiri dalam pembangunan yang berkelanjutan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X