Penganiayaan Sadis Mario Dandy Terhadap David Ozora: Sidang Perdana Bikin Geger di PN Jakarta Selatan!

photo author
- Minggu, 18 Juni 2023 | 21:17 WIB
Sidang kasus Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora menghadirkan saksi kunci. (YouTube Kompas TV)
Sidang kasus Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora menghadirkan saksi kunci. (YouTube Kompas TV)

PURWAKARTA ONLINE - Pada Selasa 6 Juni 2023, sidang perdana dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terhadap Cristalino David Ozora digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang ini memiliki agenda pembacaan surat dakwaan dan direncanakan akan dilangsungkan sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama, seperti dilansir oleh situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum diwakili oleh Indah Puspitarini, Nurdiningsih, dan Pompy Polansky Alanda.

Sedangkan majelis hakim yang mengadili perkara ini terdiri dari Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis hakim, serta Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes sebagai anggota majelis hakim.

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum ini mengikuti hukum acara dalam membacakan surat dakwaan yang berisi keterangan saksi yang masih dalam kategori anak.

Namun, karena terdapat konten kesusilaan dalam surat dakwaan tersebut dan adanya anak-anak yang terlibat dalam perkara ini, majelis hakim menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup, demikian diungkapkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan.

Dalam kasus penganiayaan ini, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, Mario juga dikenakan Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Perlu diketahui bahwa dalam kasus ini juga melibatkan seorang perempuan berinisial AG (15), yang telah menjalani sidang terlebih dahulu dan divonis dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun karena terbukti turut serta dalam penganiayaan terhadap David Ozora.

AG telah mengajukan upaya hukum berupa banding dan kasasi terhadap putusan tersebut.

Kejadian penganiayaan yang menimpa Cristalino David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023, sekitar pukul 20.30 WIB.

Dengan adanya sidang perdana ini, diharapkan kasus penganiayaan sadis yang menimpa David Ozora dapat mendapatkan keadilan yang pantas.

Para pihak terkait, termasuk jaksa penuntut umum, majelis hakim, serta publik, akan menyaksikan proses hukum yang berlangsung di pengadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X