Tiga orang pelaku berhasil diamankan kepolisian dan para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Selain itu kami juga mengamankan tiga handphone yang dipakai untuk transaksi. Untuk empat tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Empat pelaku tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara," tegas Edwar.***
Artikel Terkait
Viral! Aksi Pencurian di Purwakarta: Wanita Berdaster Pink Terekam CCTV Curi Perhiasan dan HP
Perbaikan Jalan dan Kebijakan Pemberian Motor NMax bagi Perangkat Desa di Purwakarta: Fakta Terbaru!
Terima mandat dari Masyarakat, Hidayat siap jadi Calon Bupati Purwakarta!
Kontroversi Kebijakan Bupati Purwakarta: Prioritas Kendaraan untuk Desa atau Penanganan Infrastruktur Rusak?
Rasakan Kelezatan Sate Maranggi di Purwakarta: Bumbu Ketumbar dan Gula Merah yang Menggoda!
Skandal Pendidikan: Lebih dari 30 Kampus Abal-abal Terungkap di Purwakarta, DPR RI Minta Tindakan Tegas!
200 Anggota GP Ansor Purwakarta Bukber di RM Teh Haji Citalang: Konsolidasi Pengurus, Posko Mudik dan Harlah!
Ansor dan Banser Purwakarta Buat Posko Mudik Lebaran 2023 di Beberapa Titik Strategis!
29 April 2023, GP Ansor Purwakarta Akan Peringati Hari Lahir yang ke-89!
Bang Ijo, Petani Sukses Asal Purwakarta Nyaleg di PKB untuk Mendorong Pertanian Lebih Sejahtera!