“Satu orang masih di ICU kemudian sisanya dirawat inap,” kata Pradono kepada media.
Menurutnya, kondisi korban di ICU masih parah dan belum bisa dipindahkan ke ruang rawat biasa.
Fokus utama dokter adalah menyelamatkan nyawa pasien sebelum menangani potensi kecacatan akibat luka.
“Tiga hari pertama itu fokusnya adalah untuk menyelamatkan jiwa, namun sekarang kami mulai membahas potensi kecacatan,” ujarnya.
Baca Juga: Polres Purwakarta Tangkap Mahasiswa Pelaku Pembunuhan Jesika, Terancam 16 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Pradono mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kondisi para korban.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tingkat gangguan pendengaran yang jauh lebih berat dari perkiraan awal.
“Sebelumnya dikatakan masalah gangguan pendengaran sekitar 75 persen, tapi ternyata lebih dari 90 persen,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi itu disebabkan oleh trauma akustik akibat ledakan. “Karena trauma akustik,” pungkas Pradono.
Polisi dan Sekolah Diminta Evaluasi Keamanan Lingkungan Pendidikan
Pasca-insiden ini, masyarakat berharap pihak kepolisian bersama sekolah dapat melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan lingkungan pendidikan.
Kejadian di SMAN 72 diharapkan menjadi pelajaran penting untuk memperketat pengawasan terhadap barang-barang berbahaya di area sekolah.
Dengan proses hukum yang berkeadilan dan pemulihan korban yang maksimal, publik menantikan agar aktivitas belajar di SMAN 72 bisa segera kembali berjalan normal dan aman.***
Artikel Terkait
Kapolri Ungkap Fakta Baru Ledakan SMAN 72 Jakarta, Terduga Pelaku Diduga Pelajar Sendiri
Presiden Prabowo Prihatin atas Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pemprov DKI Tanggung Biaya Korban
Kapolri Pastikan Terduga Pelaku Ledakan di Masjid SMAN 72 Adalah Siswa, Polisi Dalami Motif dan Dugaan Paparan Ideologi
Ratas dengan Prabowo, Prasetyo Hadi Singgung Pembatasan Game Online Usai Insiden Ledakan di SMAN 72 Jakarta
RSIJ Ungkap Kondisi Korban dan Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Densus 88 Temukan 7 Peledak
Istana Singgung Pembatasan PUBG Usai Ledakan SMAN 72 Jakarta, Sempat Bahas Fatwa Haram hingga Ancaman Pemblokiran