Polisi Pastikan Proses Hukum ABH Kasus Ledakan SMAN 72 Sesuai UU Perlindungan Anak, Dirut RSI Cempaka Putih Ungkap Korban Alami Gangguan Pendengaran 9

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 20:00 WIB
Polisi memastikan proses hukum terhadap ABH dalam kasus ledakan di SMAN 72 akan dijalankan sesuai dengan UU Perlindungan Anak. (Tangkapan layar YouTube Polda Metro Jaya)
Polisi memastikan proses hukum terhadap ABH dalam kasus ledakan di SMAN 72 akan dijalankan sesuai dengan UU Perlindungan Anak. (Tangkapan layar YouTube Polda Metro Jaya)

“Satu orang masih di ICU kemudian sisanya dirawat inap,” kata Pradono kepada media.

Menurutnya, kondisi korban di ICU masih parah dan belum bisa dipindahkan ke ruang rawat biasa.

Fokus utama dokter adalah menyelamatkan nyawa pasien sebelum menangani potensi kecacatan akibat luka.

“Tiga hari pertama itu fokusnya adalah untuk menyelamatkan jiwa, namun sekarang kami mulai membahas potensi kecacatan,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Purwakarta Tangkap Mahasiswa Pelaku Pembunuhan Jesika, Terancam 16 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Pradono mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kondisi para korban.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tingkat gangguan pendengaran yang jauh lebih berat dari perkiraan awal.

“Sebelumnya dikatakan masalah gangguan pendengaran sekitar 75 persen, tapi ternyata lebih dari 90 persen,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi itu disebabkan oleh trauma akustik akibat ledakan. “Karena trauma akustik,” pungkas Pradono.

Polisi dan Sekolah Diminta Evaluasi Keamanan Lingkungan Pendidikan

Pasca-insiden ini, masyarakat berharap pihak kepolisian bersama sekolah dapat melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan lingkungan pendidikan.

Kejadian di SMAN 72 diharapkan menjadi pelajaran penting untuk memperketat pengawasan terhadap barang-barang berbahaya di area sekolah.

Dengan proses hukum yang berkeadilan dan pemulihan korban yang maksimal, publik menantikan agar aktivitas belajar di SMAN 72 bisa segera kembali berjalan normal dan aman.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X