Profil Yandri Susanto, Menteri Desa yang Kini Rayakan Ulang Tahun ke-51

photo author
- Jumat, 7 November 2025 | 16:39 WIB
Yandri Susanto, Menteri Desa asal PAN yang kini berusia 51 tahun, punya perjalanan politik panjang dari DPR hingga kabinet Jokowi. (Dok. Kementerian Desa PDT)
Yandri Susanto, Menteri Desa asal PAN yang kini berusia 51 tahun, punya perjalanan politik panjang dari DPR hingga kabinet Jokowi. (Dok. Kementerian Desa PDT)

PURWAKARTA ONLINE - Hari ini, Kamis, 7 November 2025, menjadi momen istimewa bagi Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) di Kabinet Merah Putih.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu genap berusia 51 tahun. Di balik perayaan sederhana ulang tahunnya, perjalanan karier Yandri penuh warna, dari aktivis muda, anggota DPR, hingga akhirnya dipercaya menjadi menteri.

Dari Bengkulu ke Senayan

Yandri lahir di Bengkulu pada 7 November 1974. Ia menempuh pendidikan dasar hingga SMA di daerah asalnya, mulai dari SD Negeri Kota Agung (1987), SMP Negeri Kedurang (1990), hingga SMA Negeri 1 Manna (1993).

Setelah itu, ia melanjutkan kuliah di Universitas Bengkulu dan meraih gelar sarjana pada tahun 1998.

Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Gegerkan Warga Purwakarta, Ditemukan di Teras Rumah Kosong!

Tak berhenti di situ, pada tahun 2024, Yandri meraih gelar magister dari Universitas KH. Abdul Chalim, menandai semangatnya dalam dunia pendidikan meski sudah mapan di dunia politik.

Aktif di Organisasi dan Politik

Perjalanan politik Yandri dimulai dari organisasi sayap PAN, yakni Barisan Muda PAN (BM PAN).

Ia meniti karier dari Wakil Sekretaris Jenderal (2004-2006), menjadi Sekjen (2006-2011), hingga akhirnya dipercaya sebagai Ketua Umum BM PAN (2011-2016).

Tak hanya di PAN, Yandri juga aktif di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebagai Ketua Bidang Pariwisata (2008-2011).

Kini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP PAN periode 2020-2025 dan Dewan Pembina BPN Generasi Emas Indonesia (GESID).

Baca Juga: Tahapan Proses Tilang Elektronik (ETLE), Begini Cara Sistem Bekerja dari Awal hingga Denda Dibayar

Naik Turun Karier Politik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Kementerian Desa PDT

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X