Eden Sudana Terima Kitab KUHP Baru, Warga Kiarapedes Purwakarta Belajar Hukum Langsung dari Kemenkum RI

photo author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 13:28 WIB
Kades Kiarapedes Purwakarta Eden Sudana (kanan) menerima Kitab KUHP baru dari Kemenkum RI. Warga belajar hukum, paralegal, dan Posbankum agar paham keadilan di desa, Jumat (17/10/2025). (Dok. Pemdes Kiarapedes/Ganjar Saepudin)
Kades Kiarapedes Purwakarta Eden Sudana (kanan) menerima Kitab KUHP baru dari Kemenkum RI. Warga belajar hukum, paralegal, dan Posbankum agar paham keadilan di desa, Jumat (17/10/2025). (Dok. Pemdes Kiarapedes/Ganjar Saepudin)

PURWAKARTA ONLINE - Sebuah momen bersejarah terjadi di Desa Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Jumat (17/10/2025). Kepala Desa Kiarapedes, Eden Sudana, S.S., menerima secara simbolis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dari Azhari, S.H., M.H., perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI.

Serah terima kitab hukum tersebut menjadi bagian dari Sosialisasi KUHP Paralegal dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang digelar di aula desa. Acara ini juga dihadiri para tokoh masyarakat, perangkat desa, dan warga Kiarapedes yang antusias ingin memahami hukum secara langsung dari sumbernya.

“Kami berterima kasih kepada Kementerian Hukum RI. Warga kami jadi lebih tercerahkan, tahu mana masalah yang bisa diselesaikan di desa, dan mana yang perlu naik ke tingkat lebih tinggi,” ujar Eden Sudana usai menerima buku UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tersebut.

KUHP Baru: Simbol Keadilan dan Kearifan Lokal

Buku hukum yang diterima Eden bukan sekadar simbol. UU Nomor 1 Tahun 2023 ini merupakan KUHP Nasional baru yang menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda. Disahkan sejak 2 Januari 2023, aturan tersebut baru akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026.

Menurut Azhari, KUHP baru ini menandai era baru hukum Indonesia. Ia menekankan bahwa undang-undang ini memperkuat konsep keadilan korektif dan restoratif, memasukkan kearifan lokal, serta memberikan alternatif pidana selain penjara, seperti pengawasan, pelatihan, atau denda.

Baca Juga: Yandri Susanto Masuk 3 Besar Menteri Terbaik 2025, Bukti Nyata Keberhasilan Bangun Desa

Mahkamah Desa dan Posbankum: Wajah Baru Keadilan di Tingkat Desa

Dalam kesempatan itu, narasumber juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung telah menetapkan kepala desa sebagai Mahkamah Desa, dan camat sebagai pembinanya. Ini berarti, sejumlah kasus ringan kini bisa diselesaikan di tingkat desa dengan pendekatan musyawarah.

Bagi Eden Sudana, hal ini sejalan dengan semangat Desa Kiarapedes yang telah membentuk Majelis Budaya atau Kampung Adhyaksa, forum masyarakat yang mengedepankan penyelesaian hukum berbasis kearifan lokal.

“Dengan adanya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang disosialisasikan hari ini, sinerginya makin kuat. Semua persoalan hukum ringan bisa diselesaikan di desa,” kata Eden.

Paralegal: Garda Terdepan Bantuan Hukum

Azhari menjelaskan bahwa Posbankum di desa nantinya akan diisi oleh para Paralegal bersertifikat (Certified Paralegal of Legal Aid / CPLA), masyarakat terlatih yang membantu warga memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum.

Menurut Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021, paralegal adalah warga negara yang telah mengikuti pelatihan hukum dasar dan memenuhi sejumlah syarat, seperti berusia minimal 18 tahun dan bukan anggota TNI/Polri atau ASN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Liputan Lapangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X