Kini Anggota Dewan yang Dinonaktifkan Parpol Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan

photo author
- Sabtu, 6 September 2025 | 14:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) memastikan anggota DPR yang dinonaktifkan dipastikan tak lagi menerima gaji dan tunjangan. ((Instagram/sufmi_dasco))
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) memastikan anggota DPR yang dinonaktifkan dipastikan tak lagi menerima gaji dan tunjangan. ((Instagram/sufmi_dasco))

PURWAKARTA ONLINE - DPR hentikan hak keuangan anggota yang dinonaktifkan parpol. Nama-nama publik figur ikut terdampak. Proses tetap melalui koordinasi MKD.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa anggota dewan yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak lagi berhak menerima gaji maupun tunjangan sebagai wakil rakyat.

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," tegas Dasco.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius 6 September 2025: Perjalanan Hidup Membawa Kesuksesan dan Cinta Baru

Keputusan Berdasarkan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dan Fraksi

Pernyataan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi, yang digelar sehari sebelumnya, Kamis (4/9/2025).

Hasil rapat menghasilkan enam poin kesepakatan, yang ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani dan seluruh Wakil Ketua, termasuk Dasco sendiri.

Hadir pula dalam konferensi pers Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Sjamsurijal, yang bersama Dasco mendampingi proses pengambilan keputusan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius 6 September 2025: Ide Brilian Hadir, Cinta Butuh Perhatian

Koordinasi dengan MKD dan Mahkamah Parpol Jadi Syarat Utama

Meski hak keuangan dihentikan, Dasco menekankan bahwa mekanisme penonaktifan tetap harus melalui proses koordinasi formal dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan mahkamah partai politik masing-masing.

"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh parpol melalui mahkamah parpol masing-masing," jelas Dasco.

"Dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah parpol yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X