Korupsi Chromebook! Proyek Rp9,88 Triliun Seret Nadiem Makarim Jadi Tersangka oleh Kejagung

photo author
- Jumat, 5 September 2025 | 12:05 WIB
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Chromebook oleh Kejagung. ((disdik.labuhanbatuselatankab.go.id))
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Chromebook oleh Kejagung. ((disdik.labuhanbatuselatankab.go.id))

PURWAKARTA ONLINE -  Mega proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook yang digagas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi masuk dalam daftar skandal korupsi terbesar tahun ini.

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK untuk sekolah.

“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM, berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan 120 saksi serta 4 saksi ahli,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo 5 September 2025: Karier Cemerlang, Cinta Membara, Rezeki Mengalir Deras

Proyek Chromebook Rp9,88 Triliun

Proyek ini menggunakan anggaran jumbo:

  • Rp3,58 triliun dari Kemendikbudristek,
  • Ditambah Rp6,3 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
  • Total: Rp9,88 triliun uang negara digunakan untuk membeli laptop berbasis Chrome OS.

Tujuan awal proyek ini adalah menyediakan perangkat pembelajaran digital bagi ribuan sekolah di seluruh Indonesia.

Namun, menurut Kejagung, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan ketidakefektifan Chromebook di lapangan. Meski begitu, proyek tetap dilanjutkan dengan skala besar.

“Kesepakatan dengan Google dilakukan tanpa mempertimbangkan hasil uji teknis yang menunjukkan proyek belum layak diterapkan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Baca Juga: Kerusuhan Heboh di Halaman Kejari Purwakarta, Begini Faktanya!

Modus Korupsi

Dugaan korupsi mencuat karena adanya:

  • Pertemuan intensif Nadiem Makarim dengan Google Indonesia pada awal 2020.
  • Kesepakatan penggunaan Chrome OS dan CDM (Chrome Device Management) untuk proyek TIK.

Pemaksaan proyek berskala nasional meskipun hasil evaluasi internal menunjukkan banyak sekolah tidak siap secara infrastruktur maupun SDM.

Kejagung menduga ada unsur “penyalahgunaan kewenangan” dan pengambilan keputusan yang tidak berbasis kebutuhan riil di lapangan, melainkan hasil kesepakatan bisnis tertutup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X