Mengenal Restorative Justice, Alternatif Penyelesaian Perkara di Purwakarta

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 09:05 WIB
Restorative justice kini hadir di Purwakarta. Apa itu keadilan restoratif dan bagaimana cara kerjanya. (Dok. Istimewa)
Restorative justice kini hadir di Purwakarta. Apa itu keadilan restoratif dan bagaimana cara kerjanya. (Dok. Istimewa)

Baca Juga: 192 Rumah Restorative Justice Diluncurkan di Purwakarta

Perbedaan dengan sistem retributif

Jika sistem hukum retributif fokus pada siapa yang bersalah dan bagaimana menghukumnya, maka sistem restoratif lebih menekankan siapa yang dirugikan, apa kebutuhan mereka, dan siapa yang harus bertanggung jawab memenuhinya.

Dasar hukum di Indonesia

Keadilan restoratif diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU 11/2012) dan juga sejumlah peraturan lain, seperti Peraturan Jaksa Agung dan Peraturan Kapolri.

Penerapannya umumnya untuk kasus tindak pidana ringan, terutama yang melibatkan anak.

Baca Juga: Sinopsis Darkman, Kisah Ilmuwan yang Terjebak dalam Balas Dendam

Prosesnya dapat berupa dialog, mediasi, dan kesepakatan penyelesaian yang disetujui semua pihak.

Dengan hadirnya Rumah Restorative Justice di Purwakarta, masyarakat kini memiliki alternatif penyelesaian perkara yang lebih cepat, murah, dan damai.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X