Baca Juga: 192 Rumah Restorative Justice Diluncurkan di Purwakarta
Perbedaan dengan sistem retributif
Jika sistem hukum retributif fokus pada siapa yang bersalah dan bagaimana menghukumnya, maka sistem restoratif lebih menekankan siapa yang dirugikan, apa kebutuhan mereka, dan siapa yang harus bertanggung jawab memenuhinya.
Dasar hukum di Indonesia
Keadilan restoratif diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU 11/2012) dan juga sejumlah peraturan lain, seperti Peraturan Jaksa Agung dan Peraturan Kapolri.
Penerapannya umumnya untuk kasus tindak pidana ringan, terutama yang melibatkan anak.
Baca Juga: Sinopsis Darkman, Kisah Ilmuwan yang Terjebak dalam Balas Dendam
Prosesnya dapat berupa dialog, mediasi, dan kesepakatan penyelesaian yang disetujui semua pihak.
Dengan hadirnya Rumah Restorative Justice di Purwakarta, masyarakat kini memiliki alternatif penyelesaian perkara yang lebih cepat, murah, dan damai.***
Artikel Terkait
Unik! Pasar Sasagaran, Sentra Kuliner Tradisional di Purwakarta
Pasar Sasagaran, Angkat Kuliner Tradisional Khas Sunda dan UMKM Purwakarta
Mau Nostalgia Kuliner Tradisional Sunda? Kunjungi Pasar Sasagaran Purwakarta!
Pasar Jajanan Tradisional, Wisata Kuliner Unik di Purwakarta
Lowongan Kerja BPR Nusa Purwakarta 2025, Dibuka untuk Marketing Officer hingga SPV
Lowongan Kerja SPG Event di Purwakarta, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
Loker Purwakarta 2025: Pusat Gadai Indonesia Buka Lowongan Pramuniaga, Cek Syaratnya!
Loker Promoter Paylater Purwakarta, Gaji Hingga Rp6 Juta Plus Bonus Penjualan
Lowongan Kerja Staff Eyelash dan Nail Art Purwakarta, Gaji Pokok, Komisi, dan Treatment Gratis
192 Rumah Restorative Justice Diluncurkan di Purwakarta