192 Rumah Restorative Justice Diluncurkan di Purwakarta

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:36 WIB
Kolaborasi Pemkab dan Kejari Purwakarta Luncurkan 192 Rumah Restorative Justice. (Dok. Istimewa)
Kolaborasi Pemkab dan Kejari Purwakarta Luncurkan 192 Rumah Restorative Justice. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Kabupaten Purwakarta resmi memiliki 192 Rumah Restorative Justice yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan.

Peluncuran ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, pada Senin (25/8/2025).

Ia menegaskan, kehadiran Rumah Restorative Justice bukan sekadar fasilitas, melainkan simbol harapan masyarakat dalam mencari keadilan.

Baca Juga: Geger! Video Amalia Mutya Bocor ke Publik, Mantan Kekasih Jadi Biang Kerok?

“Sebanyak 192 Rumah Restorative Justice kini hadir di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Purwakarta,” kata Martha.

Menurutnya, keberadaan Rumah Restorative Justice merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam menghadirkan keadilan yang berkeadaban, cepat, dan solutif.

Rumah Restorative Justice memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan perkara secara damai, kekeluargaan, dan tetap menjunjung tinggi hak korban maupun pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Sinopsis Darkman, Kisah Ilmuwan yang Terjebak dalam Balas Dendam

Martha menegaskan, hukum sejatinya hadir untuk menyembuhkan, bukan semata menghukum.

Melalui musyawarah di Rumah Restorative Justice, masyarakat bisa menyelesaikan konflik tanpa harus selalu melalui jalur persidangan.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menyambut baik hadirnya Rumah Restorative Justice.

Baca Juga: Unik! Pasar Sasagaran, Sentra Kuliner Tradisional di Purwakarta

Menurutnya, Pemkab Purwakarta telah menebar jaring perdamaian di seluruh desa dan kelurahan.

“Dengan adanya Rumah Restorative Justice, maka tak ada lagi perseteruan berlarut-larut dan biaya mahal pengadilan. Cukup duduk bersama untuk bermusyawarah,” ujar Saepul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X