Mengenal Restorative Justice, Alternatif Penyelesaian Perkara di Purwakarta

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 09:05 WIB
Restorative justice kini hadir di Purwakarta. Apa itu keadilan restoratif dan bagaimana cara kerjanya. (Dok. Istimewa)
Restorative justice kini hadir di Purwakarta. Apa itu keadilan restoratif dan bagaimana cara kerjanya. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Istilah Restorative Justice kini semakin populer, terutama setelah 192 Rumah Restorative Justice resmi diluncurkan di seluruh desa dan kelurahan Kabupaten Purwakarta.

Lantas, apa itu Restorative Justice?

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian konflik yang lebih menekankan pemulihan dan rekonsiliasi, bukan sekadar pembalasan.

Prosesnya melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk mencari solusi melalui dialog dan mediasi.

Baca Juga: Putri Solo Cilik Ikut Lomba Agustusan, Video Viral Banjir Pujian Netizen

Prinsip utama Restorative Justice:

1. Fokus pada Korban

Mengedepankan pemulihan kebutuhan dan hak korban.

2. Tanggung Jawab Pelaku

Mendorong pelaku memahami dan bertanggung jawab atas kesalahannya.

3. Partisipasi Aktif

Melibatkan semua pihak dalam dialog penyelesaian.

4. Pemulihan Keadaan

Berupaya mengembalikan kondisi seperti semula, bukan hanya memberi hukuman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X