PURWAKARTA ONLINE – Istilah Restorative Justice kini semakin populer, terutama setelah 192 Rumah Restorative Justice resmi diluncurkan di seluruh desa dan kelurahan Kabupaten Purwakarta.
Lantas, apa itu Restorative Justice?
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian konflik yang lebih menekankan pemulihan dan rekonsiliasi, bukan sekadar pembalasan.
Prosesnya melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk mencari solusi melalui dialog dan mediasi.
Baca Juga: Putri Solo Cilik Ikut Lomba Agustusan, Video Viral Banjir Pujian Netizen
Prinsip utama Restorative Justice:
1. Fokus pada Korban
Mengedepankan pemulihan kebutuhan dan hak korban.
2. Tanggung Jawab Pelaku
Mendorong pelaku memahami dan bertanggung jawab atas kesalahannya.
3. Partisipasi Aktif
Melibatkan semua pihak dalam dialog penyelesaian.
4. Pemulihan Keadaan
Berupaya mengembalikan kondisi seperti semula, bukan hanya memberi hukuman.
Artikel Terkait
Unik! Pasar Sasagaran, Sentra Kuliner Tradisional di Purwakarta
Pasar Sasagaran, Angkat Kuliner Tradisional Khas Sunda dan UMKM Purwakarta
Mau Nostalgia Kuliner Tradisional Sunda? Kunjungi Pasar Sasagaran Purwakarta!
Pasar Jajanan Tradisional, Wisata Kuliner Unik di Purwakarta
Lowongan Kerja BPR Nusa Purwakarta 2025, Dibuka untuk Marketing Officer hingga SPV
Lowongan Kerja SPG Event di Purwakarta, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
Loker Purwakarta 2025: Pusat Gadai Indonesia Buka Lowongan Pramuniaga, Cek Syaratnya!
Loker Promoter Paylater Purwakarta, Gaji Hingga Rp6 Juta Plus Bonus Penjualan
Lowongan Kerja Staff Eyelash dan Nail Art Purwakarta, Gaji Pokok, Komisi, dan Treatment Gratis
192 Rumah Restorative Justice Diluncurkan di Purwakarta