KY Janjikan Bakal Ada Tindak Lanjut, Tom Lembong Laporkan 3 Hakim ke KY Usai Bebas Abolisi

photo author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:33 WIB
Tom Lembong usai memenuhi undangan Komisi Yudisial terkait pelaporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim.  ((Instagram/tomlembong))
Tom Lembong usai memenuhi undangan Komisi Yudisial terkait pelaporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. ((Instagram/tomlembong))

PURWAKARTA ONLINE - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Senin (11/8/2025).

Kedatangannya untuk melakukan audiensi terkait laporan dugaan pelanggaran etika oleh hakim yang memvonis dirinya 4,5 tahun penjara.

Meski kini telah bebas usai mendapat abolisi pada awal Agustus 2025, Tom menegaskan laporannya bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan sebagai bahan evaluasi demi perbaikan sistem peradilan.

“Tidak ada niat untuk menjatuhkan pihak-pihak tertentu, tetapi untuk evaluasi ke depannya,” ujar Tom di Gedung KY.

Baca Juga: Wamenpar Ni Luh Puspa Dorong Wisata Melukat di Arjasa Jember untuk Angkat Ekonomi Warga

Ketua KY Amzulian Rifai menyebut pihaknya akan menindaklanjuti laporan Tom sesuai kewenangan.

Ia juga mengakui kasus ini menarik perhatian publik karena jarangnya abolisi diberikan kepada terpidana.

“Ini menjadi atensi kita semua, menjadi momen penting karena mungkin seingat saya baru pertama kali ada pemberian abolisi,” kata Amzulian dalam konferensi pers.

“Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya karena ini menarik perhatian masyarakat, tentu publik akan bertanya bagaimana tindak lanjutnya.”

Baca Juga: Menguak Fakta Wisata Melukat Arjasa, Jember Jadi Destinasi Spiritual Unggulan Ternyata Ini Dalamnya

Hakim yang Dilaporkan

  • Dalam laporannya, Tom menyebut tiga hakim yang memutus perkaranya:
  • Dennie Arsan Fatrika – Ketua Majelis Hakim
  • Purwanto S Abdullah – Hakim Anggota
  • Alfis Setyawan – Hakim Anggota

Menurut kuasa hukum Tom, Zaid Mushafli, salah satu hakim dinilai tidak menjunjung asas presumption of innocence (praduga tak bersalah), melainkan presumption of guilty (praduga bersalah).

“Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang sudah bersalah, tinggal dicari saja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” ucap Zaid di Gedung Mahkamah Agung, 4 Agustus 2025.

Kasus ini berawal dari vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X