PPATK Resmi Awasi E-Wallet, Akun Bisa Diblokir Jika Terlibat Transaksi Ilegal

photo author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:05 WIB
Wacana kebijakan baru dari PPATK yang membuat netizen geram yakni memblokir e-wallet yang tidak aktif.
Wacana kebijakan baru dari PPATK yang membuat netizen geram yakni memblokir e-wallet yang tidak aktif.

PURWAKARTA ONLINE – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini memperluas pengawasannya ke dunia dompet digital atau e-wallet.

Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan layanan keuangan digital dalam berbagai aktivitas ilegal.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menegaskan bahwa akun e-wallet yang terindikasi terlibat dalam transaksi mencurigakan bisa diblokir atau dibekukan.

“Kita lihat dulu risikonya e-wallet. Karena kripto kan juga bisa diperjualbelikan,” ujar Danang pada Rabu, 6 Agustus 2025.

PPATK mengaku akan menggunakan pendekatan yang sama seperti pengawasan transaksi aset kripto.

Meski begitu, Danang menegaskan bahwa lembaganya tidak menargetkan merek e-wallet tertentu.

Baca Juga: One Piece Live-Action: Petualangan Luffy dan Kru Topi Jerami dalam Versi Nyata

Kriteria E-Wallet yang Berpotensi Diblokir PPATK

  1. Terlibat Kejahatan Serius
    Digunakan untuk transaksi atau penampungan dana dari kegiatan ilegal seperti game online terlarang, narkotika, pencucian uang, hingga korupsi.

  2. Jalur “Transit” Uang Haram (Money Mule)
    E-wallet yang berfungsi hanya sebagai perantara untuk memindahkan dana hasil kejahatan ke rekening lain.

  3. Transaksi Kecil Berulang yang Mencurigakan
    Modus umum pada sindikat judi online, misalnya deposit kecil Rp5.000–Rp10.000 yang dilakukan berulang dari banyak sumber.

  4. Terkait Penipuan Digital
    Menjadi penampung dana hasil kejahatan siber seperti scam, phishing, atau penipuan online lainnya.

Baca Juga: Netflix Rilis Cuplikan Perdana One Piece Season 2, Tayang 2026 dan Langsung Umumkan Season 3

Platform yang Berpotensi Terkena Imbas

Meski tidak ada merek yang menjadi target khusus, seluruh platform populer seperti OVO, DANA, GoPay, ShopeePay, LinkAja, hingga layanan pinjaman digital seperti SPayLater, Kredivo, dan Akulaku Pay bisa terblokir jika akun penggunanya terbukti digunakan untuk kejahatan keuangan.

Imbauan untuk Masyarakat

Kebijakan ini menjadi peringatan keras bagi pengguna e-wallet untuk menggunakan layanan secara bijak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X