PURWAKARTA ONLINE — Bahaya merkuri di Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta, kembali menjadi sorotan.
Kandungan logam berat beracun ini ditemukan dalam kadar tinggi pada ikan-ikan yang dibudidayakan di keramba.
Para ahli menegaskan bahwa kondisi ini sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyebut, pencemaran ini bukan peristiwa baru.
Alfarhat Kasman, Juru Kampanye Jatam, mengatakan bahwa paparan merkuri di Waduk Cirata sudah terjadi sejak 2009.
Baca Juga: Viral Video Andini Permata 3 Menit 21 Detik: Fakta, Hoaks, dan Ancaman Malware
Penyebab utamanya berasal dari aktivitas industri, termasuk penambangan, yang membuang limbah ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
“Karena dibiarkan begitu lama, maka jadi berbahaya. Ini sudah terjadi puluhan tahun,” ujar Alfarhat, Rabu, 16 Juli 2025.
Ia menambahkan, ikan-ikan yang terkontaminasi logam berat seperti timbal, besi, dan merkuri, sebenarnya sudah tidak layak konsumsi.
Bahkan, kualitas udara dan air di sekitar waduk pun mengalami penurunan drastis.
Alfarhat menegaskan, persoalan ini tidak bisa selesai hanya dengan investigasi.
Baca Juga: TNI AD Menang Sengketa, Tanah Eks Asrama di Purwakarta Disita Pengadilan Negeri
Ia meminta pemerintah pusat dan daerah bertindak tegas, termasuk mencabut izin tambang di sekitar Cirata.
“Harus ada tindakan nyata, pemulihan lingkungan, dan pencabutan izin tambang di kawasan tersebut,” tegasnya.
Artikel Terkait
Bang Haji Ikhsan: Honor Sopir Ambulans Desa di Purwakarta Jangan Dipatok Rp2 Juta per Tahun!
Purwakarta Online Academy (POA) Buka Kelas Menulis Gratis Mulai 19 Juli 2025, Siap Cetak Penulis Muda
Mutasi Besar-Besaran di Polda Jabar! Kapolres Purwakarta Diganti, Ini Sosok Penggantinya
Festival Kopi Purwakarta 2025 Hadir Lagi! Koperasi Petani Diresmikan, Ada Workshop dan Diskusi Kopi
Profil Bumdes Pusaka Bersatu Desa Pusakamulya Kabupaten Purwakarta
Purwakarta Dapat Jatah 1000 Unit Rumah! Program Nasional Rumah Rakyat Resmi Dimulai
Tegas Tapi Humanis! Operasi Patuh Lodaya 2025 di Purwakarta Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas Ini
Disita! Tanah dan Bangunan TNI AD di Purwakarta Direbut Kembali Setelah Sengketa 5 Tahun
Sengketa Tanah TNI di Purwakarta, Pengadilan Sita Aset 1.090 Meter Persegi Milik TNI AD
TNI AD Menang Sengketa, Tanah Eks Asrama di Purwakarta Disita Pengadilan Negeri