Sengketa Tanah TNI di Purwakarta, Pengadilan Sita Aset 1.090 Meter Persegi Milik TNI AD

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 07:28 WIB
Pengadilan Purwakarta sita aset tanah dan bangunan eks asrama TNI AD yang disengketakan sejak 2019. (Foto: Istimewa)
Pengadilan Purwakarta sita aset tanah dan bangunan eks asrama TNI AD yang disengketakan sejak 2019. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Sengketa tanah milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) di wilayah Kabupaten Purwakarta akhirnya memasuki babak akhir.

Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas IB menyita aset tanah dan bangunan seluas 1.090 meter persegi yang berlokasi di Jalan R.E. Martadinata No. 91, RT 17 RW 09, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta.

Lahan tersebut selama bertahun-tahun ditempati oleh pihak non-militer dan sempat digunakan sebagai asrama TNI AD.

Namun setelah melalui proses hukum yang panjang sejak 2019, objek sengketa tersebut resmi disita oleh pengadilan.

Baca Juga: Jejak Digital Andini Permata Dibongkar Akun Misterius, Nama Daerah Ini Terseret dan Netizen Heboh!

“Pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan tahapan penting untuk mengamankan aset agar tidak dialihkan atau digunakan oleh pihak yang tidak berhak,” ungkap Nandang Saprudin dari Kepaniteraan Bidang Jurusita PN Purwakarta pada Selasa (15/7/2025).

Langkah sita eksekusi dilakukan setelah permohonan dari pihak Tekbek—pihak pemohon yang memenangkan sengketa kepemilikan aset tersebut.

Putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali.

Pengadilan menegaskan bahwa lahan ini kini berada dalam pengawasan ketat dan tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: Purwakarta Dapat Jatah 1000 Unit Rumah! Program Nasional Rumah Rakyat Resmi Dimulai

Langkah penyitaan ini menandai bentuk tegas dari penegakan hukum atas penyitaan aset milik negara, khususnya milik TNI AD.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X