Tegas Tapi Humanis! Operasi Patuh Lodaya 2025 di Purwakarta Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas Ini

photo author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 21:23 WIB
Polres Purwakarta gelar Operasi Patuh Lodaya 2025. Tujuh pelanggaran jadi sasaran utama demi keselamatan lalu lintas. (Foto: Tribratanews)
Polres Purwakarta gelar Operasi Patuh Lodaya 2025. Tujuh pelanggaran jadi sasaran utama demi keselamatan lalu lintas. (Foto: Tribratanews)

PURWAKARTA ONLINEPolres Purwakarta resmi menggelar Operasi Patuh Lodaya 2025 selama dua pekan, dimulai pada 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Kegiatan ini diawali dengan apel gelar pasukan di halaman Mapolres Purwakarta, dipimpin langsung oleh Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.

Apel tersebut dihadiri oleh jajaran Polres Purwakarta, anggota TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta.

Kolaborasi lintas instansi ini menjadi bukti seriusnya upaya dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Purwakarta.

Baca Juga: Siapa Andini Permata? Sosok di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Viral Bareng Bocil Masih Misterius!

Operasi Patuh Lodaya Purwakarta: Tujuan dan Harapan

Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi, menjelaskan bahwa Operasi Patuh Lodaya bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

"Penegakan hukum dan edukasi keselamatan berkendara menjadi kunci utama. Semua demi tercapainya cita-cita Indonesia Emas 2045 yang aman dan tertib dalam berlalu lintas," ungkap Enjang.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam operasi ini akan tetap tegas namun humanis.

Seluruh personel lalu lintas diminta untuk bersinergi dengan berbagai instansi terkait dan selalu mengedepankan pendekatan yang simpatik kepada masyarakat.

Baca Juga: Purwakarta Dapat Jatah 1000 Unit Rumah! Program Nasional Rumah Rakyat Resmi Dimulai

Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas Prioritas

Operasi Patuh Lodaya 2025 di Purwakarta akan memfokuskan penindakan pada tujuh jenis pelanggaran yang dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Berikut daftar lengkapnya:

  1. Melawan arus lalu lintas
  2. Menggunakan ponsel saat berkendara
  3. Tidak menggunakan helm bagi pengendara motor
  4. Mengemudi di bawah umur
  5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Mengendarai kendaraan dengan muatan berlebih

Penindakan terhadap pelanggaran tersebut akan dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung etika pelayanan publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X