Kursi Kadis Kosong! Kasus Siti Ida Hamidah Picu Gonjang-Ganjing Kepentingan di Pemkab Purwakarta

photo author
- Senin, 16 Juni 2025 | 13:00 WIB
Kursi Kadiskannak kosong usai penahanan Siti Ida Hamidah. Isu kepentingan politik makin kental di Pemkab Purwakarta. (Istimewa)
Kursi Kadiskannak kosong usai penahanan Siti Ida Hamidah. Isu kepentingan politik makin kental di Pemkab Purwakarta. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Penahanan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, Siti Ida Hamidah, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, menimbulkan efek domino yang mengganggu stabilitas birokrasi di tubuh Pemerintah Daerah.

Hingga Sabtu, 14 Juni 2025, kursi Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta dikabarkan kosong.

Hal ini memicu berbagai spekulasi dan desas-desus, termasuk dugaan kuatnya kepentingan politik yang bermain di balik kasus korupsi yang melibatkan proyek senilai Rp2,2 miliar untuk kelompok pembudidaya ikan.

Pengganti Siti Ida masih misterius.

Muncul nama Dr. Tatang Sopian, Ph.D dari Dinas Pangan dan Pertanian sebagai calon pengganti.

Baca Juga: Link Video Its Anggi Viral, Disebut Bocor dari OnlyFans hingga Tersebar Internasional

Namun saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia menjawab dengan nada terkejut.

"Waalaikumsalam. Hah. Info dari mana itu?"

Sementara itu, informasi dari lingkungan Pemkab menyebutkan, foto Siti Ida telah dicopot dari kantor dinas, menandakan bahwa jabatan tersebut sudah tidak lagi dipegang olehnya secara de facto.

Yang menarik, beberapa pegawai Pemkab menyebut Siti Ida sebagai pribadi bersahaja.

“Bu Kadis nggak punya mobil pribadi, rumah pun katanya dari orang tua,” ujar salah seorang ASN kepada tim PURWAKARTA ONLINE.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Kunjungi Singapura, Bahas Kerja Sama Strategis antar Negara

Namun, rumor lain menyebutkan SIH pernah membeli rumah di daerah sejuk di Purwakarta.

Konflik narasi ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan sekadar hukum, tapi juga menyangkut perebutan pengaruh dan kepentingan dalam pemerintahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X