Siti Ida Hamidah Ditahan Kejari Purwakarta, Terseret Dugaan Korupsi Proyek Ikan Rp2,2 Miliar

photo author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 17:00 WIB
Siti Ida Hamidah ditahan Kejari Purwakarta atas dugaan korupsi proyek pembudidayaan ikan Rp2,2 miliar. (Dok. Istimewa)
Siti Ida Hamidah ditahan Kejari Purwakarta atas dugaan korupsi proyek pembudidayaan ikan Rp2,2 miliar. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menahan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Purwakarta, Siti Ida Hamidah, Kamis (12/6/2025) malam.

Penahanan dilakukan setelah Siti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan tahun 2023.

Proyek senilai Rp2,2 miliar ini ditujukan bagi 31 kelompok pembudidaya ikan skala kecil di Kabupaten Purwakarta.

Namun, diduga terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp933 juta lebih.

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengungkapkan bahwa Siti Ida Hamidah sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 5 Juni 2025.

Baca Juga: Siti Ida Hamidah Gagal Cari Perlindungan Politik, Kini Ditahan Kejari Purwakarta atas Kasus Korupsi

Ia baru hadir satu minggu kemudian, Kamis (12/6), dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 7 jam.

"Pada pemanggilan sebelumnya SIH tidak hadir. Hari ini yang bersangkutan hadir dan langsung kami tahan," ujar Martha.

Bersama Siti, enam orang lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan lebih dulu ditahan:

- Dian Herdian – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

- Ramdan Juniar – Pegawai non-ASN

- Andri S – Kontraktor

- Tata – Panitia lelang

- Intan Riyani – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X