Om Zein mengingatkan, pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai hukum yang berlaku.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran KPK No. 7 Tahun 2025.
“Ini bentuk komitmen kami menjaga netralitas dan transparansi,” ujar Om Zein.
Baca Juga: Arus Mudik H-4 Lebaran di Purwakarta Masih Lancar, Jalan Alternatif via Wanayasa Lengang
Dengan aturan ini, Pemkab Purwakarta berharap kendaraan dinas tetap berfungsi optimal untuk pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi.***
Artikel Terkait
Dendam Berujung Maut! Ade Zaenal Bukhori Bunuh Asep Budi Kusnadinata di Purwakarta
Pembunuhan Sadis di Purwakarta! Ade Zaenal Bukhori Tusuk Asep Budi Kusnadinata hingga Tewas
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Purwakarta, Pelaku AZB Dendam Laporan Narkoba Keponakannya!
Sindikat Pencuri Truk Kontainer di Cianjur Ditangkap Polres Purwakarta, Motif Ekonomi
Nekat Curi Truk Kontainer untuk Lebaran, Pria Garut Ditangkap Polres Purwakarta
Motif Demi Uang Lebaran, Polres Purwakarta Gagalkan Pencurian Truk Tronton
Ujung Aspal Purwakarta – Wisata Alam Hits dengan Hutan Pinus, Goa, dan Air Terjun
Ujung Aspal Purwakarta – Surga Tersembunyi di Tengah Hutan Pinus
Arus Mudik H-4 Lebaran di Purwakarta Masih Lancar, Jalan Alternatif via Wanayasa Lengang
Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Purwakarta Saat Lebaran 2025, Ini Aturannya