Kebijakan Baru! Kendaraan Dinas Purwakarta Dilarang Dipakai Mudik Lebaran 2025

photo author
- Kamis, 27 Maret 2025 | 20:30 WIB
Pemkab Purwakarta larang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025. (Foto: Sinarjabar.com)
Pemkab Purwakarta larang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025. (Foto: Sinarjabar.com)

Om Zein mengingatkan, pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai hukum yang berlaku.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran KPK No. 7 Tahun 2025.  

“Ini bentuk komitmen kami menjaga netralitas dan transparansi,” ujar Om Zein.  

Baca Juga: Arus Mudik H-4 Lebaran di Purwakarta Masih Lancar, Jalan Alternatif via Wanayasa Lengang

Dengan aturan ini, Pemkab Purwakarta berharap kendaraan dinas tetap berfungsi optimal untuk pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X