Kebijakan Baru! Kendaraan Dinas Purwakarta Dilarang Dipakai Mudik Lebaran 2025
PURWAKARTA ONLINE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta resmi melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan selama Lebaran 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 000.1.4/290-Org/2025 yang dirilis pada 27 Maret 2025.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein), menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk tugas operasional, bukan kepentingan pribadi seperti mudik atau berlibur.
Baca Juga: SPAN-PTKIN 2025: Jadwal, Kuota, dan Peluang Masuk PTKIN
Aturan ini berlaku bagi seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Detail Larangan dan Tanggung Jawab
Berikut poin-poin penting dalam surat edaran tersebut:
1. Kendaraan dinas hanya boleh dipakai di dalam kota, kecuali ada izin tertulis.
2. Dilarang meminjamkan kendaraan dinas kepada pihak lain.
3. Pemegang kendaraan wajib menjamin keamanan fisik kendaraan selama libur Lebaran.
4. Kerusakan atau kehilangan menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 2025 Jatuh pada 31 Maret, Ini Penjelasannya!
Sanksi bagi Pelanggar
Artikel Terkait
Dendam Berujung Maut! Ade Zaenal Bukhori Bunuh Asep Budi Kusnadinata di Purwakarta
Pembunuhan Sadis di Purwakarta! Ade Zaenal Bukhori Tusuk Asep Budi Kusnadinata hingga Tewas
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Purwakarta, Pelaku AZB Dendam Laporan Narkoba Keponakannya!
Sindikat Pencuri Truk Kontainer di Cianjur Ditangkap Polres Purwakarta, Motif Ekonomi
Nekat Curi Truk Kontainer untuk Lebaran, Pria Garut Ditangkap Polres Purwakarta
Motif Demi Uang Lebaran, Polres Purwakarta Gagalkan Pencurian Truk Tronton
Ujung Aspal Purwakarta – Wisata Alam Hits dengan Hutan Pinus, Goa, dan Air Terjun
Ujung Aspal Purwakarta – Surga Tersembunyi di Tengah Hutan Pinus
Arus Mudik H-4 Lebaran di Purwakarta Masih Lancar, Jalan Alternatif via Wanayasa Lengang
Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Purwakarta Saat Lebaran 2025, Ini Aturannya