Kebijakan Baru! Kendaraan Dinas Purwakarta Dilarang Dipakai Mudik Lebaran 2025

photo author
- Kamis, 27 Maret 2025 | 20:30 WIB
Pemkab Purwakarta larang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025. (Foto: Sinarjabar.com)
Pemkab Purwakarta larang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025. (Foto: Sinarjabar.com)

Kebijakan Baru! Kendaraan Dinas Purwakarta Dilarang Dipakai Mudik Lebaran 2025

PURWAKARTA ONLINE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta resmi melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan selama Lebaran 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 000.1.4/290-Org/2025 yang dirilis pada 27 Maret 2025.  

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein), menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk tugas operasional, bukan kepentingan pribadi seperti mudik atau berlibur.

Baca Juga: SPAN-PTKIN 2025: Jadwal, Kuota, dan Peluang Masuk PTKIN

Aturan ini berlaku bagi seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta.  

Detail Larangan dan Tanggung Jawab

Berikut poin-poin penting dalam surat edaran tersebut:  

1. Kendaraan dinas hanya boleh dipakai di dalam kota, kecuali ada izin tertulis.  

2. Dilarang meminjamkan kendaraan dinas kepada pihak lain.  

3. Pemegang kendaraan wajib menjamin keamanan fisik kendaraan selama libur Lebaran.  

4. Kerusakan atau kehilangan menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan.  

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 2025 Jatuh pada 31 Maret, Ini Penjelasannya!

Sanksi bagi Pelanggar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X