Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Purwakarta Saat Lebaran 2025, Ini Aturannya

photo author
- Kamis, 27 Maret 2025 | 19:37 WIB
Bupati Purwakarta keluarkan surat edaran larangan penggunaan kendaraan dinas saat libur Lebaran 2025.  (Foto: Sinarjabar.com)
Bupati Purwakarta keluarkan surat edaran larangan penggunaan kendaraan dinas saat libur Lebaran 2025. (Foto: Sinarjabar.com)

Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Purwakarta Saat Lebaran 2025, Ini Aturannya

PURWAKARTA ONLINE – Menjelang libur Lebaran 2025, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein mengeluarkan surat edaran resmi terkait larangan penggunaan kendaraan dinas selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025 M.  

Surat Edaran bernomor 000.1.4/290-Org/2025 ini diteken pada Kamis, 27 Maret 2025, dan ditujukan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Kebijakan ini bertujuan memastikan kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan operasional, bukan mudik atau liburan pribadi.  

Baca Juga: Arus Mudik H-4 Lebaran di Purwakarta Masih Lancar, Jalan Alternatif via Wanayasa Lengang

Aturan Ketat Penggunaan Kendaraan Dinas

Dalam surat tersebut, Om Zein menegaskan bahwa kendaraan dinas operasional hanya boleh dipakai untuk tugas pokok dan fungsi instansi, serta dibatasi penggunaannya pada hari kerja.

Penggunaan ke luar kota pun harus mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi.  

Selain itu, seluruh kendaraan dinas—baik roda empat maupun roda dua—dilarang keras digunakan untuk mudik, liburan, atau kepentingan di luar dinas selama libur Lebaran.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 2025 Jatuh pada 31 Maret, Ini Penjelasannya!

Pemegang kendaraan juga wajib mengamankan fisik kendaraan dan bertanggung jawab penuh jika terjadi kerusakan atau kehilangan.  

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

ASN atau non-ASN yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X