Begini Modus Kades Korupsi Dana Desa!

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi korupsi dana desa. Kades Leku di Buru Selatan diduga korupsi dana desa Rp 281 juta. Simak fakta lengkap dan modus operasi yang merugikan negara. (Istimewa )
Ilustrasi korupsi dana desa. Kades Leku di Buru Selatan diduga korupsi dana desa Rp 281 juta. Simak fakta lengkap dan modus operasi yang merugikan negara. (Istimewa )

PURWAKARTA ONLINE - Kepala Desa (Kades) Leku berinisial AL (46) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) tahun 2019.

Kerugian negara akibat tindakan Kades ini mencapai Rp 281.303.613.

Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan pengelolaan dana desa di Desa Leku, Kabupaten Buru Selatan, Maluku.  

Baca Juga: BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H, Apresiasi BRI untuk Insan BRILiaN dan Nasabah dengan Beragam Promo Menarik

Berdasarkan investigasi Satreskrim Polres Buru Selatan, Kades Leku diduga melakukan pengelolaan dana secara sepihak tanpa melibatkan staf desa lainnya.

Padahal, dana sebesar Rp 1,5 miliar pada 2018 dan Rp 1,3 miliar pada 2019 seharusnya digunakan untuk program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, dalam pelaksanaannya, Kades Leku dan bendahara desa mengelola dana tersebut tanpa melibatkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) atau Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).  

Baca Juga: Asep Budi Kusnadinata, Mantan Ketua GMBI Purwakarta Tewas Ditikam!

Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar, menjelaskan bahwa tersangka melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, Kades Leku juga membuat pertanggungjawaban yang tidak transparan.

"Tersangka melanggar pasal 6 ayat 4 huruf b, 66 ayat 2 dan ayat 3 Permendagri 113 Tahun 2014 dan Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," ujar Agung.  

Baca Juga: Pacaran Pasti hubungan Seks! Obrolan Viral Dua Gadis di Medsos

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik.

Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka selain Kades Leku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X