Wabah PMK di Purwakarta, Langkah-langkah Pemkab untuk Menyelamatkan Ternak Lokal

photo author
- Kamis, 9 Januari 2025 | 09:00 WIB
Ilustrasi wabah PMK. Wabah PMK melanda. Pemkab Purwakarta lakukan edukasi, desinfeksi, dan pengawasan lalu lintas hewan ternak. Cegah penyebaran virus mematikan. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi wabah PMK. Wabah PMK melanda. Pemkab Purwakarta lakukan edukasi, desinfeksi, dan pengawasan lalu lintas hewan ternak. Cegah penyebaran virus mematikan. (Foto: Istimewa)

“Kami tidak ingin mengambil risiko dengan membiarkan hewan yang berpotensi terinfeksi masuk ke wilayah ini,” kata Wini.

Dampak PMK pada Hewan Ternak di Purwakarta

PMK adalah penyakit yang dapat menyebabkan kerugian ekonomi besar.

Gejalanya meliputi luka pada kuku, luka di mulut atau gusi, serta penurunan kondisi fisik yang drastis.

Dalam kasus parah, virus ini dapat merusak organ vital seperti paru-paru, usus, dan hati hanya dalam waktu seminggu.

Baca Juga: Penetapan Calon Bupati Purwakarta 2024 Digelar Besok, Berikut Persiapannya

Wini juga menekankan pentingnya vaksinasi.

“Tahun lalu, vaksinasi telah dilakukan, tetapi tahun ini kami masih menunggu ketersediaan vaksin baru. Sebagai langkah sementara, kami memberikan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh ternak lokal,” jelasnya.

Karantina dan Imbauan Masyarakat Peternak

Hewan ternak yang terindikasi PMK harus segera dikarantina selama 14 hari untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.

Pemkab Purwakarta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hewan dengan gejala PMK.

“Langkah cepat dan kerjasama masyarakat adalah kunci untuk menghentikan penyebaran wabah ini,” tegas Wini.

Baca Juga: Buruh Kota Cirebon Kecewa, UMSK Tak Diusulkan dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan

Dengan berbagai upaya ini, Pemkab Purwakarta berharap wabah PMK dapat dikendalikan, dan peternakan lokal tetap terlindungi dari ancaman besar ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X