Purwakarta Darurat PMK! Wabah Mengancam Peternakan Lokal

photo author
- Rabu, 8 Januari 2025 | 20:06 WIB
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengancam Purwakarta. Pemkab bergerak cepat dengan pengawasan ketat dan edukasi masyarakat. (Foto: Istimewa)
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengancam Purwakarta. Pemkab bergerak cepat dengan pengawasan ketat dan edukasi masyarakat. (Foto: Istimewa)

Wini menjelaskan bahwa PMK adalah penyakit yang sangat menular dan dapat menyebabkan kerugian ekonomi besar.

Gejalanya meliputi:

- Pincang akibat luka pada kuku.

- Luka di mulut atau gusi.

- Penurunan kondisi fisik yang cepat.

Dalam kasus parah, virus ini dapat merusak organ dalam seperti paru-paru, usus, dan hati dalam waktu kurang dari seminggu.

Baca Juga: Pendapatan Pajak Purwakarta 2024 Capai 81,50%, Melampaui Rekor Empat Tahun Terakhir

Imbauan untuk Peternak di Purwakarta

Pemkab Purwakarta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hewan ternak dengan gejala PMK.

Hewan yang terindikasi harus segera dikarantina selama 14 hari.

“Edukasi kepada masyarakat sangat penting untuk mencegah penyebaran wabah ini,” tegas Wini.

Dengan langkah-langkah preventif ini, Pemkab Purwakarta berharap dapat menahan laju penyebaran PMK dan melindungi peternakan lokal dari ancaman besar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X