PurwakartaOnline.com - Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 telah resmi dilaksanakan pada Kamis, 25 Januari 2024.
Pada tahun ini, terdapat peningkatan signifikan dalam rincian honor KPPS berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2022.
Menurut data resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), ketua KPPS akan menerima Rp1,2 juta untuk Pemilu 2024, meningkat dari Rp550 ribu pada Pemilu 2019.
Sementara itu, anggota KPPS akan mendapatkan Rp1,1 juta, dibandingkan dengan Rp500 ribu pada Pemilu sebelumnya.
Baca Juga: Mengejutkan! Mahfud MD Bakal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya
Tidak hanya itu, anggota KPPS Luar Negeri juga mendapatkan penghormatan yang sepadan.
Ketua KPPS Luar Negeri akan menerima Rp6,5 juta, sekretaris Rp6 juta, dan satlinmas TPS Luar Negeri Rp4,5 juta.
Perlu dicatat, perbandingan honor KPPS Pemilu 2019 dan 2024 menunjukkan kenaikan lebih dari 100 persen.
Hal ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap para penyelenggara pemilu dan upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan.
Dengan berakhirnya tahapan pelantikan, anggota KPPS akan terlibat aktif dalam melaksanakan dan menghitung suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga 25 Februari 2024.
Sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas KPPS mencakup mewujudkan kedaulatan pemilih, memberikan akses pemilih disabilitas, dan melaksanakan pemungutan suara dengan penuh tanggung jawab.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc pemilu, termasuk KPPS, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas demokrasi.
Seiring peningkatan ini, diharapkan semangat dan dedikasi para anggota KPPS dalam melaksanakan tugasnya juga semakin tinggi.***
Artikel Terkait
Pemilu 2024: Pemda Purwakarta Diminta Gratiskan Biaya Kesehatan Calon KPPS!
Untuk Peserta Pemilu 2024, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purwakarta Ingatkan Hal Ini!
Ini yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Masuk TPS Pencoblosan Pemilu 2024: Lima Warna Surat Suara, Tiga Pasangan Calon, dan Keputusan KPU No 1202/2023
Strategi Cerdik PKI dalam Menangkan Pemilu 1955 di Jateng: Antara Seni Kampanye dan Kuantitas Suara
Mengenang Pemilu 1955: Jejak Demokrasi Indonesia yang Berakar
KPU Purwakarta Bakal Coret Parpol dari Kepesertaan Pemilu 2024 Jika Tak Lakukan Ini
JPP, TKN Fanta, dan Relawan Digital PRIDE: Merajut Dukungan untuk Pemilu Damai 2024
Aliansi Mahasiswa Jabar Tinjau Janji-Janji Prabowo: Menjaga Keadilan dalam Pemilu 2024
Dampak Angin Kencang di Purwakarta: Spanduk Pemilu Berserakan, Tiga Rumah Rusak Tertimpa Pohon
Menggiurkan! Honor KPPS di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100 Persen