Pedagang Cilor Membunuh Pelanggan: Kematian Sadis di Bandung

photo author
- Selasa, 23 Januari 2024 | 07:49 WIB
Pedagang cilor saat melayani konsumen
Pedagang cilor saat melayani konsumen

Purwakarta online.com - Bandung, 21 Januari 2024 - Kejadian tragis terjadi di Bandung, dimana seorang penjual cilor bernama Parid Harja diduga melakukan pembunuhan sadis terhadap pelanggannya, Rizky Riadi (17 tahun). Korban, seorang pelajar, ditemukan tewas kurang dari 12 jam setelah hilang, tepatnya di sodetan Sungai Cisangkuy, Desa Bojongkunci, Kabupaten Bandung.

Pembunuhan ini menjadi sorotan publik setelah Satreskrim Polresta Bandung bekerja sama dengan unit Reskrim Polsek Pameungpeuk berhasil menangkap Parid Harja. Kejadian tragis ini mengejutkan warga Bandung, yang sebelumnya mengenal penjual cilor sebagai sosok yang ramah dan bersahabat.

Baca Juga: Inul Daratista Terancam PHK Akibat Naiknya Pajak, Bisnis Karaoke Merana

Menurut sumber, pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (20/1/2024) kemarin, dan pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat. Polisi mengungkap bahwa Parid Harja diduga menganiaya Rizky Riadi secara sadis, yang menyebabkan kematian tragis pelanggan setianya.

Kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik pembunuhan ini. Warga sekitar turut memberikan kesaksian terkait peristiwa tersebut, menciptakan atmosfer kekhawatiran di tengah masyarakat.

Pihak berwenang mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap keamanan pribadi, bahkan dalam interaksi sehari-hari. Kasus ini menunjukkan bahwa kejadian yang tak terduga bisa terjadi di tengah kehidupan sehari-hari, meskipun melibatkan pihak yang sebelumnya dianggap aman.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Selasa 23 Januari 2024: Peluang Keberuntungan yang Menanti

Kejadian ini mengejutkan Bandung, dan masyarakat menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan sadis ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X