PurwakartaOnline.com - Sekretaris Jenderal DPP PKB, Hasanuddin Wahid, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan terkait kasus 'kardus durian' telah mengakhiri isu keliru mengenai status hukum Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar.
"Dengan keluarnya putusan ini, mengakhiri praduga-praduga, isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik. Ini adalah bentuk kepastian hukum bahwa apa yang diisukan selama ini tentang Gus Muhaimin terbukti tidak benar," kata Hasanuddin Wahid.
Kepastian Hukum Terwujud
Putusan PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian penyidikan kasus 'kardus durian' atau dugaan korupsi percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) dianggap Hasan sebagai bukti bahwa penindakan terhadap kasus tersebut sudah selesai.
"Keluarnya putusan gugatan praperadilan ini menunjukkan bahwa kasus yang diisukan kepada Gus Muhaimin sebenarnya sudah tuntas dan sudah selesai di tingkatan putusan pengadilan yang lampau," tambahnya.
Apresiasi untuk PN Jaksel dan KPK
Hasanuddin juga memberikan apresiasi kepada hakim PN Jakarta Selatan yang dinilainya telah bertindak jernih dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan.
Tak lupa, apresiasi diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas profesionalisme dalam memberikan jawaban yang jelas dalam persidangan.
Baca Juga: Putusan Praperadilan Kasus Kardus Durian Menguatkan Kepastian Hukum Gus Muhaimin Iskandar
"Ini patut kami apresiasi karena penjelasan KPK itu menjadi landasan hakim di PN Jaksel dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan dari MAKI dan meminta tidak dilakukan penyelidikan atas kasus ini," ujar Hasan.
Penghargaan untuk MAKI
Tidak hanya itu, Hasanuddin juga mengapresiasi peran MAKI yang dianggapnya telah mewakili masyarakat dalam mencari keadilan dan kepastian hukum.
Baca Juga: Putusan Pengadilan Negeri: MAKI Dinyatakan 'Error in Objecto' Terkait Kasus Kardus Durian
Artikel Terkait
Kasus 'Kardus Durian Cak Imin' Hanya Isu Politik, Gugatan Praperadilan Ditolak oleh PN Jaksel
Klarifikasi Status Hukum Cak Imin dalam Kasus Kardus Durian: Putusan Pengadilan Jakarta Selatan Mengakhiri Kontroversi
Kardus Durian: Upaya Meruntuhkan Citra Abdul Muhaimin Iskandar
Gorengan Politik 'Kardus Durian': Begini Fakta Putusan PN Jaksel
Putusan Pengadilan Negeri: MAKI Dinyatakan 'Error in Objecto' Terkait Kasus Kardus Durian
Putusan Praperadilan Kasus "Kardus Durian" Menguatkan Kepastian Hukum Gus Muhaimin Iskandar
Keputusan Pengadilan Menutup Isu "Kardus Durian": KPK Terbukti Profesional dan Maki Ditolak Praperadilan