Hasanuddin Wahid: Isu 'Kardus Durian' Terbukti Tidak Benar

photo author
- Selasa, 23 Januari 2024 | 01:41 WIB
Kasus 'Kardus Durian' yang dikait-kaitkan dengan Cawapres 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terbukti tidak benar. (tangkapan layar televisi)
Kasus 'Kardus Durian' yang dikait-kaitkan dengan Cawapres 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terbukti tidak benar. (tangkapan layar televisi)

PurwakartaOnline.com - Sekretaris Jenderal DPP PKB, Hasanuddin Wahid, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan terkait kasus 'kardus durian' telah mengakhiri isu keliru mengenai status hukum Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar.

"Dengan keluarnya putusan ini, mengakhiri praduga-praduga, isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik. Ini adalah bentuk kepastian hukum bahwa apa yang diisukan selama ini tentang Gus Muhaimin terbukti tidak benar," kata Hasanuddin Wahid.

Kepastian Hukum Terwujud

Putusan PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian penyidikan kasus 'kardus durian' atau dugaan korupsi percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) dianggap Hasan sebagai bukti bahwa penindakan terhadap kasus tersebut sudah selesai.

Baca Juga: Keputusan Pengadilan Menutup Isu Kardus Durian: KPK Terbukti Profesional dan Maki Ditolak Praperadilan

"Keluarnya putusan gugatan praperadilan ini menunjukkan bahwa kasus yang diisukan kepada Gus Muhaimin sebenarnya sudah tuntas dan sudah selesai di tingkatan putusan pengadilan yang lampau," tambahnya.

Apresiasi untuk PN Jaksel dan KPK

Hasanuddin juga memberikan apresiasi kepada hakim PN Jakarta Selatan yang dinilainya telah bertindak jernih dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan.

Tak lupa, apresiasi diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas profesionalisme dalam memberikan jawaban yang jelas dalam persidangan.

Baca Juga: Putusan Praperadilan Kasus Kardus Durian Menguatkan Kepastian Hukum Gus Muhaimin Iskandar

"Ini patut kami apresiasi karena penjelasan KPK itu menjadi landasan hakim di PN Jaksel dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan dari MAKI dan meminta tidak dilakukan penyelidikan atas kasus ini," ujar Hasan.

Penghargaan untuk MAKI

Tidak hanya itu, Hasanuddin juga mengapresiasi peran MAKI yang dianggapnya telah mewakili masyarakat dalam mencari keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga: Putusan Pengadilan Negeri: MAKI Dinyatakan 'Error in Objecto' Terkait Kasus Kardus Durian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zamur

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X