Inul Daratista Terancam PHK Akibat Naiknya Pajak, Bisnis Karaoke Merana

photo author
- Selasa, 23 Januari 2024 | 06:45 WIB
Inul Daratista
Inul Daratista

Purwakarta online.com - Pedangdut terkenal, Inul Daratista, menghadapi ancaman PHK massal terhadap karyawan-karyawan di bisnisnya. Hal ini dipicu oleh kenaikan pajak usaha karaoke sebesar 40-75 persen, membuat Inul kewalahan mengelola gaji pegawainya.

Pemerintah telah menaikkan tarif pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40-75 persen sesuai dengan Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Selasa 23 Januari 2024: Persiapan untuk Segalanya Hari Ini

Pasal 58 ayat 2 dalam undang-undang tersebut secara khusus menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. Tarif tersebut berkisar antara 40 hingga 75 persen, menimbulkan beban finansial yang signifikan bagi Inul Daratista.

Inul sendiri mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak negatif pada bisnisnya. Bisnis karaoke yang telah dibangunnya dengan susah payah kini mengalami kerusakan akibat kebijakan pajak yang tidak terduga ini.

Baca Juga: Antisipasi Hari Sukses Anda: Ramalan Zodiak ARIES Selasa, 23 Januari 2024

Karyawan Inul pun menjadi korban dalam situasi ini. Rencana PHK massal yang dihadapi Inul memunculkan kekhawatiran terhadap nasib puluhan atau bahkan ratusan pekerja yang menggantungkan hidup dari pekerjaan di bisnis hiburan tersebut.

Keputusan pemerintah dalam menaikkan pajak hiburan memberikan tekanan berat pada para pelaku usaha di industri ini, dan Inul Daratista menjadi salah satu yang terdampak paling signifikan.

Baca Juga: Keputusan Pengadilan Menutup Isu Kardus Durian: KPK Terbukti Profesional dan Maki Ditolak Praperadilan

Semoga solusi dapat ditemukan agar keberlangsungan bisnis hiburan, terutama karaoke, tetap dapat memberikan kontribusi positif bagi ekonomi dan lapangan pekerjaan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X