Ketua Komite SDN 2 Pusakamulya Zaenx: Cegah Bullying, Bukan Hanya Slogan!

photo author
- Rabu, 27 Desember 2023 | 11:52 WIB
Deklarasi anti bullying di SDN 2 Pusakamulya Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta. Rabu (27/12/2023) (Dok. SDN 2 Pusakamulya)
Deklarasi anti bullying di SDN 2 Pusakamulya Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta. Rabu (27/12/2023) (Dok. SDN 2 Pusakamulya)

PurwakartaOnline.com - Dalam upaya nyata untuk memberantas praktek bullying di lingkungan sekolah, Ketua Komite UPTD SDN 2 Pusakamulya, Asep Rahmat Saleh Setiaji, SH alias Zaenx, menggelar deklarasi anti bullying pada Rabu, 27 Desember 2023. Melibatkan seluruh komponen sekolah, dari siswa, orang tua, staf, hingga pengajar, deklarasi ini bukanlah sekadar slogan, melainkan komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari praktek bullying.

"Deklarasi anti bullying bukan hanya kata-kata, tapi janji bersama untuk benar-benar mencegah anak-anak kita dari perilaku bullying, baik secara lisan, fisik, maupun melalui media sosial," ungkap Zaenx dengan tegas.

Menanggapi pertanyaan seputar keberlanjutan program ini, Zaenx menyatakan bahwa seluruh pihak terlibat, mulai dari orang tua, guru, hingga pihak pemerintahan setempat, memiliki peran masing-masing dalam mendidik dan mencegah perilaku bullying. Ia menegaskan pentingnya peran aktif semua pihak agar tercipta lingkungan belajar yang positif dan mendukung pertumbuhan karakter anak-anak.

Baca Juga: Ahmad Anwar Nasihin, Kyai Kampung dari Liung Gunung, Kini Memimpin NU Purwakarta

"Kita tidak bisa hanya berharap anak-anak menjadi baik tanpa upaya nyata. Orang tua, guru, dan seluruh elemen masyarakat harus bersinergi untuk memberikan pembelajaran yang baik tentang etika dan mengatasi masalah bullying dengan pendekatan yang tepat," tambahnya.

Mengacu pada dasar hukum yang mengatur lingkungan sekolah, Zaenx menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan No.18 Tahun 2016 dan UU Nomor 35 Tahun 2014 menjadi landasan utama bagi deklarasi anti bullying ini. Prinsip-prinsip perlindungan anak yang tercantum dalam UU tersebut menjadi dasar pijakan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

"Bullying bukan hanya masalah moral, tetapi juga melibatkan aspek hukum. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, kita dapat menindak tegas pelaku bullying dan menciptakan efek jera," jelas Zaenx.

Baca Juga: Ketua Komite SDN 2 Pusakamulya, Zaenx: Bullying, Mungkin Dulu Lumrah Jaman Kita Sekolah, Sekarang Ada Hukumnya

Zaenx juga menyoroti pentingnya penanganan kasus bullying dengan pendekatan yang bijak. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang mengetahui adanya kasus bullying harus melapor langsung ke pihak sekolah, bukan menyebarluaskan informasi di media sosial. Hal ini bertujuan agar penanganan kasus dapat dilakukan secara internal dengan melibatkan tim yang telah disiapkan.

"Dalam menghadapi kasus bullying, kami memiliki tim khusus yang akan menangani hal tersebut. Kami mengimbau agar masyarakat tidak langsung menyebarkan informasi di media sosial, melainkan datang langsung ke sekolah untuk mendapatkan penanganan yang tepat," pungkas Zaenx.

Dengan deklarasi anti bullying ini, UPTD SDN 2 Pusakamulya berkomitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang positif dan mendukung perkembangan anak-anak menjadi individu yang berkualitas terdidik dan beretika. Semoga upaya ini dapat menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lainnya dalam memberantas bullying di dunia pendidikan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X