Basarah menegaskan bahwa Gibran, sebagai seorang elit PDIP yang telah mendapat mandat partai dan rakyat sebagai Wali Kota Solo, seharusnya tetap setia pada arahan partai dan mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh PDIP. Sehingga tindakan yang diambil oleh Gibran di luar arahan partai dianggap sebagai tindakan pembangkangan terhadap partai.***
Artikel Terkait
Debt Collector Culik Istri Orang: Cara Menagih Utang Semakin Berlebihan!
Guru PNS di Rokan Hilir Jadi Debt Collector dan Culik Istri Nasabah
Culik Istri Nasabah, Guru PNS sekaligus Debt Collector di Rokan Hilir Terancam 12 Tahun Penjara
Profil Dewi Ati Tibyani, S.H. Calon Anggota DPR RI Dapil 8 Jawa Barat
In Memoriam Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni: Jejak Perjuangan dan Pengabdian yang Meninggalkan Bekas
Membela Warisan Leluhur di Tengah Gelombang Pembangunan
Memori Kemeja Putih dan Dinamika Politik: Anak Mahfud Md Kecewa Bapaknya Batal Jadi Cawapres!
Anak Mahfud MD Belajar Memahami bahwa Politik Itu Dinamis
Anak Mahfud MD: Yang Penting Ayah Tak Melakukan Hal yang Memalukan
Gusdurian: Menegaskan Komitmen Damai dan Tidak Berpihak di Pilpres 2024