Basarah: Tanpa Ada Surat Pemberhentian, Gibran Sudah Otomatis Keluar dari PDIP

photo author
- Minggu, 29 Oktober 2023 | 05:00 WIB
Pasangan Capres-Cawapres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Istimewa/jangkauindonesia.com)
Pasangan Capres-Cawapres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Istimewa/jangkauindonesia.com)

PurwakartaOnline.com – Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, mengungkapkan pandangannya terkait keputusan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Menurut Basarah, Gibran telah melakukan tindakan yang dianggap sebagai tindakan pembangkangan terhadap partai, sebagaimana diungkapkan dalam pernyataannya.

Menurut Basarah, kader PDIP, termasuk Gibran, diharapkan untuk tunduk pada aturan partai dan mendukung keputusan yang telah diambil oleh Ketua Umum PDIP, Ibu Megawati Soekarnoputri. Ibu Megawati, sesuai dengan kewenangan konstitusional yang diberikan oleh kongres, telah memutuskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh PDIP adalah Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Basarah menjelaskan, "Nah, Bu Mega menggunakan hak konstitusionalnya itu yang diberikan oleh kongres untuk memutuskan Mas Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud Md sebagai capres dan cawapres. Maka, ketika Bu Mega sudah menggunakan kewenangan konstitusionalnya memutuskan capres dan cawapres, seluruh sela orde partai, seluruh tiga pilar partai, termasuk Mas Gibran, wajib hukumnya mematuhi, untuk mendukung dan menyukseskan keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri itu."

Baca Juga: Profil Dewi Ati Tibyani, S.H. Calon Anggota DPR RI Dapil 8 Jawa Barat

Kemudian, Basarah menekankan bahwa ketika Gibran memutuskan untuk keluar dari partai dan mencalonkan dirinya sebagai bakal calon wakil presiden di luar keputusan partai, hal tersebut dianggap sebagai tindakan pembangkangan terhadap partai. Ini melanggar aturan dan etika politik partai.

"Maka secara konstitusi partai, secara aturan partai, dia telah melakukan pembangkangan, telah melakukan sesuatu yang berbeda dengan garis keputusan partai. Maka dengan sendirinya, di atas hukum, ada etika politik. Maka ketika Mas Gibran mengambil keputusan keluar dari garis keputusan politik Pilpres 2024 dengan mencalonkan dirinya sebagai bakal calon wakil presiden," terangnya.

Selain dari segi aturan partai, Basarah juga menyoroti pandangan masyarakat terhadap tindakan Gibran. Menurutnya, masyarakat secara luas telah menilai bahwa Gibran sengaja ingin keluar dari PDIP. Maka tanpa ada surat pemberhentian resmi dari DPP PDIP, Gibran dianggap telah keluar dari PDIP secara etika politik.

Baca Juga: Memori Kemeja Putih dan Dinamika Politik: Anak Mahfud Md Kecewa Bapaknya Batal Jadi Cawapres!

"Jadi tanpa adanya surat resmi pemberhentian Mas Gibran dari DPP, maka sesungguhnya secara etika politik dari dalam hatinya dan dari penilaian publik, Mas Gibran sudah keluar dari PDIP itu sendiri," paparnya.

Basarah juga menjelaskan bahwa PDIP sekarang menunggu etika politik dari Gibran sendiri. Partai ini menunggu Gibran untuk menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP miliknya.

Dalam kata-katanya, "Jadi yang sebenarnya kami tunggu adalah etika politik dari seorang Mas Gibran yang sekarang telah memberanikan diri untuk mencalonkan diri menjadi bakal calon wakil presiden Republik Indonesia, maka etika politik itu kami tunggu untuk kita menerima KTA PDIP. Kalau meminjam istilah Mas Rudy Solo, kalau orang Timur itu datang tampak muka, kembali tampak punggungnya."

Baca Juga: Membela Warisan Leluhur di Tengah Gelombang Pembangunan

Basarah menegaskan bahwa dalam berorganisasi, terutama sebagai anggota partai, ada aturan yang harus diikuti. Apalagi dalam konteks bernegara, semua warga negara Indonesia diikat oleh aturan-aturan bangsa yang menjadi dasar bagi berbangsa dan bernegara. Kader PDIP, termasuk Gibran, yang telah dipercayakan oleh partai dengan jabatan sebagai Wali Kota Solo, diharapkan untuk patuh terhadap aturan partai dan mendukung pasangan calon yang diusung oleh partai.

"Dalam hal berpartai, kami juga punya aturan main. Dalam hal bernegara, seluruh warga negara Indonesia diikat oleh kesepakatan-kesepakatan bangsa yang menjadi rule of game kita bermasyarakat berbangsa dan bernegara," kata Basarah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X