ISI HAUL dan PELAKSANAANNYA

photo author
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 10:14 WIB
Ponpes Cipulus
Ponpes Cipulus

Purwakarta Online - Apa itu Haul dan bagaimana pelaksanaannya? Hal ini bayak diperbincangkan trutama dikalangan para Tokoh Agama.

Acara  haul atau peringatan hari kematian wafatnya seseorang itu dilakukan satu tahun sekali.

Haul ini dilakukan untuk mengenang simayit pada hari kematian atau wafatnya orang yang di hauli tersebut.

Biasanya muatan peringatan haul tidak lepas dari tiga hal yakni:

Baca Juga: Dasar hukum Deolipa Yumara tuntut negara 15 Triliun!

  1. Tahlilan. Tahlinan ini dirangkai do'a-do'a kepada si mayit, agar si mayit mendapatkan keselamatan dari Allah Swt
  2. Pengajian. Pengajian umum dengan pembacaan secara singkat mengenai sejarah orang yang di hauli, mulai dari tanggal lahir atau wafat, jasa-jasa, serta keistimewaan yang patut diteladani.
  3. Sedekah. Bersedekah bisa diberikan kepada orang-orang yang berpartisipasi pada acara tersebut, maupun yang diserahkan langsung ke rumah masing-masing.

Status hukum tiga hal tersebut sangat berkaitan sekali dengan menentukan hukum haul diantaranya:

Baca Juga: RAHASIA ILMU MANCING, bikin umpan jadi rebutan ikan dengan ilmu weton!

Mendoakan si mayit, mayoritas Ulama dari empat mazhab, sebagaimana diterangkan Syeikh KH.Ali Ma’sum Al-Jogjawi (dari Yogakarta) dalam kitab Hujjah Ah Assunnah wa Al-jam’ah, berpendapat pahala ibadah atau amal saleh yang dilakukan orang yang masih hidup bisa kepada kepada mayit.

Pengajian, yang msna selama tujuannya semata-mata untuk memberikan wawasan, bimbingan, dan dakwah yang meningkatkan kualitas ketakwaan kaum muslimin, dengan jalan memperluas pemahaman mereka tentang ajaran Agamanya tersebut,

Pengajian ini dilakukan agar mereka tidak menyimpang dari ajaran Islam, yakni pelaksanaan Amal Ma’ruf Nahi Munkar, maka hal tersebut berpahala dilakukan.

Terakhir, kegiatan Haul dengan bersedekah, yang mana sedekah ini tidak lain pahalanya di berikan atau dihadiahkan kepada mayit.

Baca Juga: Kegembiraan HUT RI, menjelang Upacara Penurunan Bendera di Kelurahan Labuan, Buton Utara, Sulawesi Tenggara

pada dasarnya bersedekah mengatas namakan simayit itu diperbolehkan, Karena hal itu termasuk amal shaleh, maka dengan sendirinya haul itu sendiri tidak dilarang.

Bilbarkah menjelang haul ama izzuddin pesantren alhikamussalafiyyah cipulus purwakarta.***

Wallahu a'lam

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Profil KH. Abdul Halim Majalengka

Senin, 14 April 2025 | 07:45 WIB
X