Dasar hukum Deolipa Yumara tuntut negara 15 Triliun!

photo author
- Kamis, 18 Agustus 2022 | 10:56 WIB
 Deolipa Yumara saat diundang pada acara Metro TV, Kontroversi  (metrotvnews/youtube.com)
Deolipa Yumara saat diundang pada acara Metro TV, Kontroversi (metrotvnews/youtube.com)

PURWAKARTA ONLINE | Gorontalo - Pemberhentian Deolipa Yumara sebagai pengacara Bharada E berbuntut panjang.

Sangat mengagetkan, mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara secara terang-terangan mengatakan kepada awak media jika dirinya akan menuntut negara sebesar 15 Triliun.

Diketahui Bharada E telah mencabut surat kuasanya terhadap Deolipa Yumara sehingga ia tak lagi menjadi penasehat hukum Elizer.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa Ditangkap. Barang bukti sabu 101 Gram disita!

Dilansir dari Teras Gorontalo, Bisakah Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Tuntut Negara 15 Triliun?

Diketahui, Deolipa Yumara ditunjuk oleh Bareskrim untuk menggantikan Andreas Nahot Silitonga bersama tim yang telah mengajukan permohonan pengunduran diri untuk menjadi penasehat hukum Bharada E.

Terjadi kekosongan malam itu sehingga Deolipa Yumara ditunjuk untuk menggantikan Andreas Nahot Silitonga sesuai dengan amanat undang-undang.

Baca Juga: Agus Andrianto Jenderal Bintang 3 Turun Tangan, Ferdy Sambo Tak Berkutik. Siapa dia, berikut Profil lengkapnya

Dalam Pasal 56 KUHAP, jika sangkaan atau dakwaan yang disangkakan atau didakwakan diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih, maka tersangka atau terdakwa wajib didampingi oleh penasehat hukum.

Jika mereka mampu, boleh memilih dan membiayai sendiri penasehat hukum yang dikehendakinya.

Namun sayangnya belum berselang lama, Deolipa Yumara tak lagi menjadi pengacara Bharada E karena menurut pengacaranya yang baru, Elizer tidak nyaman dengan Deolipa.

Baca Juga: KASUS PEGAWAI ALFAMART, konsumen pengutil coklat dipidanakan!

Atas penunjukkan dan pemberhentian dirinya, Deolipa Yumara berkata jika dirinya akan menuntut negara sebesar 15 Triliun.

Apakah Deolipa Yumara bisa menuntut negara?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Teras Gorontalo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X